Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Puluhan Massa Asal Sergai Aksi Unjukrasa, ALISSS Minta Kapoldasu Periksa Atek dan Suwandi Wijaya

745
×

Puluhan Massa Asal Sergai Aksi Unjukrasa, ALISSS Minta Kapoldasu Periksa Atek dan Suwandi Wijaya

Sebarkan artikel ini

SERGAI,-snipernew.id

Puluhan mas­sa dari Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai dan Alian­si Peduli Bersama Masyarakat Indone­sia (ALISSS) berun­jukrasa damai di depan Mapoldasu,Medan, Senin,(11/8/2025) seki­ra pukul 10.30 WIB, den­gan mem­bawa poster dari Kar­ton Putih yang bertuliskan diantaranya “Kapolda­su dim­inta perik­sa Direk­tur PT.Tambak Udang Kuala Beda­gai Tekard­jo Angkasa akrab dis­apa Atek, terkait dugaan mem­per­gu­nakan doku­men tanah atau surat pelepasan hak/ganti rugi yang tidak benar den­gan lokasi tem­pat usa­ha Tam­bak Udang.”
Menu­rut data yang ada kata Ket­ua Umum ALISSS Zuhari,sebagai con­toh di dalam Akte Notaris Djaidir SH Nomor 73, tang­gal 24 Nopem­ber 1997, dit­erangkan bah­wa taah selas 20.000 m² tekah dilepaskan Suwan­di Wijaya, pen­gusa­ha, bertem­pat ting­gal di Jalan Jen­der­al Sudirman Nomor 58, Kabu­pat­en Labuhan batu,Sumatera Utara kepa­da Tekard­jo Angkasa (Atek) selaku Direk­tur Tam­bak Udang Kuala Beda­gai, ting­gal di Jalan Timur Baru II Nomor 8, Medan.

  DD Tanjung Baik Budi Diduga "Bocor", Penguna Jalan Minta Perbaiki Jalan yang Rusak


Dalam akte terse­but kata Zuhari, dije­laskan ala­mat tanah 20.000 m² itu di Kelu­ra­han Bagan Kuala,Kecamatan Tan­jung Beringin, Kabu­pat­en Deli Ser­dang. Namun, Atek men­gusa­hakan tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala yang diduga meng­gu­nakan akte notaris Nomor 73. Ungkap­nya.


Kejang­galan ter­li­hat lagi di dalam Surat perny­ataan pelepasan hak atas tanah yang dibu­at pada tang­gal 21 Okto­ber 1994 atas nama Kar­sian (69), war­ga Dusun I Kam­pung Amal­i­un Tan­jung Beringin, yang isinya meny­atakan menguasai/mengusahai sebidang tanah selu­as 38.078,5 m² ter­letak di Dusun III Desa Bagan Kuala,Kecamatan Tan­jung Beringin,Kabupaten Deli Ser­dang.
Selan­jut­nya tanah terse­but dilepaskan hak kepa­da Erwin­syah (30) war­ga Jalan Masjid Tan­jung Beringin, seni­lai Rp.7.600.000 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupi­ah). Namun, sete­lah dilakukan penge­cekan dan inves­ti­gasi lang­sung ke Erwin­syah, dia men­gaku tidak per­nah tahu adanya Surat Perny­ataan Pelepasan Hak Atas tanah terse­but dan tidak per­nah kenal den­gan Kar­sian.

  Sanggahan dugaan Kongkalikong Tidak Benar, Diduga Dana Silpa 2023 Desa Laman Satong "Fiktif"

Lebih menge­jutkan lagi, Erwin­syah men­gaku tidak per­nah mem­ba­yar uang gan­ti rugi tanah itu dan tidak tahu dimana lokasi tanah­nya hing­ga sekarang ini,Senin,11 Agus­tus 2025.

 

Anehnya, Atek malah men­gusa­hai tanah berlokasi di Dusun I Desa Bagan Kuala, den­gan luas 38. 078,5 m² yang dijadikan Tam­bak Udang. Tanah diusa­hai Atek itu tidak sesuai den­gan ala­mat yang tert­era di Surat pelepasan hak/ganti rugi diatas. Seti­ap orang yang sen­ga­ja mem­per­gu­nakan doku­men tanah atau surat tanah yang tidak benar,

seba­gaimana dit­erangkan pada Pasal 263 atau Pasal 266 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tegas Zuhari.
Dihada­pan lebih kurang 40 orang mas­sa yang ikut berun­jukrasa secara tegas mem­inta Kapolda­su menin­dak­lan­ju­ti aspi­rasi dan pen­gad­u­an masyarakat terkait dugaan peng­gu­naan doku­men tanah tidak benar dan Kapolda­su dim­inta tidak takut den­gan pen­gusa­ha yang merugikan Negara juga masyarakat. Kejang­galan selan­jut­nya dap­at dil­i­hat pada Akte Notaris Djaidir SH, Nomor 56,58,59,65 dan 69, dije­laskan bah­wa ala­mat tanah ter­letak di Kelu­ra­han Pematang Kuala Keca­matan Teluk Mengkudu, semen­tara di Teluk Mengkudu tidak per­nah ada Kelu­ra­han. “Kami minta Kapolda­su perik­sa Atek dan Suwan­di Wijaya terkait doku­men tanah dan surat pelepasan hak/ganti rugi tanah berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Pematang Kuala.Pinta Zuhari.

  Dugaan Mark-Up Dana Bos Satu SD di Kabupaten Way Kanan, Kabid SD/SMP Pendidikan Belum Dapat Dikonfirmasi

Mewak­ili Dirreskrimun Polda­su Pan­it Sub­dit Hard­a­bang­tah IPDA F Sire­gar menyam­but baik aksi unjukrasa damai yang dilak­sanakan ALISSS dan masyarakat. “Kalau bisa dibu­at lang­sung lapo­ran maupun Dumas (Pen­gad­u­an Masyarakat) ke Pol­da Sumut, nan­ti biar tim yang bek­er­jaun­tuk menin­dak­lan­ju­ti Dumas ke Kapol­da Sumut.Ujarnya.
Turut hadir Wak­il Ket­ua Umum ALISSS Dedek Susan­to, Ben­da­hara Umum Mar­diana, Wak­il Sekre­taris Umum Budi­man Manik dan pen­gu­rus lain­nya.

Redak­si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *