Jakarta, SniperNew.id – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, dan pejabat tinggi lainnya. Salah satu fokus utama rapat adalah temuan mengejutkan terkait pelanggaran mutu beras premium dan medium yang beredar di pasaran, Kamis 31 Juli 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 268 merek beras. Hasilnya sangat memprihatinkan, di mana sebanyak 212 merek tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Broken-nya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” jelas Mentan.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa sebagian besar beras yang dijual di pasaran memiliki kadar patahan (broken) yang jauh melampaui batas yang diperbolehkan dalam regulasi pangan nasional. Hal ini bukan hanya merugikan konsumen secara kualitas, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Menanggapi kondisi ini, Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia menyebutkan bahwa data hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Amran.
Lebih lanjut, Mentan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Presiden juga meminta agar masalah ini dibahas kembali dalam rapat koordinasi terbatas berikutnya.
“Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi,” pungkas Mentan.
Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo serius dalam membenahi rantai distribusi pangan, khususnya terkait kualitas beras yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat luas. Pemerintah berjanji akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar standar demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional. (Ahmad/Rilis).







