Labuhanbatu.(Snipernew.id)
Polsek Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara gagalkan peredaran Narkoba, Tangkap 2 orang pelaku di wilayah hukumnya.kedua orang pria tersebut diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu Kamis, 24 April 2025.
Sebelumnya petugas terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat, sedang ada transaksi narkotika di seputaran Lingkungan I Kelurahan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.atas info itu tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapati dua orang pria tengah berbincang-bincang di dekat rel kereta api di lokasi yang dimaksud.melihat tingkah kedua sangat mencurigakan petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp 40.000, dan satu unit handphone merk Vivo warna merah hitam.
Kedua Pria yang diamankan yakni GP alias Agus (26), dan MDS alias Danil(21). merupakan warga Lingkungan III Simpang Panigoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX‑X, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, apresiasi gerak cepat personel Polsek Marbau.“Kami akan terus berikan dukungan atas upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu
Seraya menyampaikan ucapanTerima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas.
Selain itu, Kapolsek Marbau AKP Zulkifli mengatakan,proses penyidikan terhadap kedua tersangka sedang berlangsung. “Kami akan menelusuri lebih lanjut asal usul barang bukti sabu tersebut dan keterlibatan pihak lain. Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau, dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut



















