Pesawaran, SniperNew.id — Warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyampaikan protes terkait dugaan ketidakprofesionalan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran yang dinilai menghambat proses penerbitan sertifikat tanah milik mereka, Selasa (25/11/2025)
Permasalahan bermula setelah munculnya surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ). Warga menilai surat tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena perusahaan itu tidak pernah tercatat keberadaannya di Desa Lumbirejo maupun diketahui aktivitas operasionalnya. Akibatnya, proses sertifikasi tanah warga tertunda tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sufiyawan, perwakilan warga, mengatakan masyarakat merasa dirugikan karena BPN dinilai tidak bekerja sesuai aturan.
“Kami hanya ingin mengurus sertifikat atas tanah kami yang sah. Namun prosesnya terhambat oleh surat dari pihak yang keberadaannya tidak jelas. Kami berharap pemerintah memberikan teguran tegas kepada BPN Pesawaran agar bekerja profesional,” ujarnya.
Pemerintah Desa Lumbirejo juga telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menegaskan bahwa PT BLJ tidak memiliki kantor, kegiatan, maupun operasional apa pun di wilayah tersebut. Surat klarifikasi itu telah diserahkan kepada BPN Pesawaran sebagai penjelasan bahwa keberatan atas nama PT BLJ tidak sesuai fakta di lapangan.
“Setelah ditinjau dan ditelusuri oleh pemerintah desa, PT BLJ tidak memiliki keberadaan apa pun di Lumbirejo. Hal ini sudah kami tegaskan secara resmi dalam surat yang kami layangkan ke BPN,” tambah Sufiyawan.
Sementara itu, perwakilan BPN Pesawaran, Diki, menyampaikan bahwa warga yang merupakan ahli waris dapat mengajukan surat mediasi dengan PT BLJ kepada pihaknya.
“Berdasarkan surat mediasi tersebut, kami akan memanggil PT BLJ dan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Kami berharap semua pihak dapat hadir agar permasalahan ini selesai secara jelas dan sesuai prosedur,” kata Diki.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang menyebabkan tertundanya proses sertifikasi tanah warga Desa Lumbirejo.
(Tim)












