Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Peredaran Rokok Ilegal di Balikpapan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

10
×

Peredaran Rokok Ilegal di Balikpapan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Balik­pa­pan — Snipernew. Id

Dugaan maraknya peredaran rokok ile­gal di wilayah Balik­pa­pan, Kali­man­tan Timur, kem­bali men­ja­di sorotan pub­lik.

Infor­masi yang dihim­pun menye­butkan adanya aktiv­i­tas dis­tribusi rokok tan­pa pita cukai res­mi yang diduga berlang­sung secara masif dan teror­gan­isir, bahkan dise­but-sebut memi­li­ki nilai per­putaran hing­ga mil­iaran rupi­ah.

Sejum­lah sum­ber di lapan­gan men­gungkap­kan bah­wa peredaran rokok ile­gal terse­but diduga meli­batkan seo­rang indi­vidu berin­isial MY yang berdomisili di kawasan Balik­pa­pan Utara.

  KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Mes­ki demikian, hing­ga kini belum ada keteran­gan res­mi dari pihak berwe­nang terkait iden­ti­tas maupun keter­li­batan pihak yang dise­butkan terse­but.

Prak­tik peredaran rokok ile­gal bukan hanya merugikan negara dari sisi pener­i­maan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim usa­ha yang sehat.

Pro­duk tan­pa pita cukai res­mi dijual den­gan har­ga jauh lebih murah diband­ingkan rokok legal, sehing­ga berpoten­si merusak per­sain­gan usa­ha ser­ta men­gan­cam keber­lang­sun­gan pelaku usa­ha yang taat atu­ran.

Secara hukum, peredaran rokok ile­gal melang­gar keten­tu­an dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ten­tang Peruba­han atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ten­tang Cukai. Dalam Pasal 54 dise­butkan bah­wa seti­ap orang yang menawarkan, meny­er­ahkan, men­jual, atau menye­di­akan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dap­at dip­i­dana den­gan pidana pen­jara dan/atau den­da.

  Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Korupsi

Selain itu, Pasal 56 juga men­gatur sanksi bagi pihak yang menim­bun atau meny­im­pan barang kena cukai ile­gal.

Sejum­lah kalan­gan masyarakat mende­sak aparat pene­gak hukum, khusus­nya Kepolisian Daer­ah Kali­man­tan Timur, untuk segera melakukan penye­lidikan secara menyelu­ruh ter­hadap dugaan terse­but.

Transparan­si dan kete­gasan pene­gakan hukum dini­lai pent­ing guna mem­berikan efek jera ser­ta men­ja­ga keper­cayaan pub­lik ter­hadap insti­tusi pene­gak hukum.

Penga­mat hukum dan ekono­mi meni­lai, jika benar ter­da­p­at prak­tik peredaran rokok ile­gal dalam skala besar, maka hal ini tidak bisa diang­gap seba­gai pelang­garan biasa.

  Maling Bebas Beraksi, Tokoh Pemuda Sergai Harap Polisi Respon Cepat

Diper­lukan ker­ja sama lin­tas instan­si, ter­ma­suk Direk­torat Jen­der­al Bea dan Cukai, untuk menelusuri jalur dis­tribusi, sum­ber pro­duk­si, hing­ga pihak-pihak yang ter­li­bat di dalam­nya.

Hing­ga beri­ta ini ditu­runk­an, belum ada perny­ataan res­mi dari pihak Pol­da Kali­man­tan Timur terkait langkah penan­ganan kasus terse­but.

Upaya kon­fir­masi kepa­da pihak terkait masih terus dilakukan guna men­da­p­atkan keje­lasan infor­masi yang berim­bang.
Masyarakat dihara­p­kan turut berper­an aktif dalam mela­porkan segala ben­tuk aktiv­i­tas ile­gal yang merugikan negara.

Den­gan sin­er­gi antara aparat dan pub­lik, dihara­p­kan peredaran rokok ile­gal dap­at ditekan, sehing­ga ter­cip­ta iklim usa­ha yang sehat ser­ta kepas­t­ian hukum yang adil bagi semua pihak.

ON.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *