Pringsewu, SniperNew.id - Dugaan praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Dari potret yang terekam oleh SniperNew.id, terlihat aktivitas pengisian BBM ke wadah non-standar yang mengarah pada praktik “ngecor” di area SPBU Fajarisuk, Sabtu (02/08/2025).
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan komitmen semua pihak terhadap aturan yang berlaku.
Pengecoran BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, pada dasarnya dilarang keras. Larangan ini bukan sekadar imbauan moral, tetapi tertulis jelas dalam peraturan perundang-undangan.
1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Perpres No. 43 Tahun 2018, mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak diperjualbelikan kembali oleh pihak yang tidak berhak. Penimbunan dan penyalahgunaan distribusi jelas dilarang.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf c, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
3. Pasal 55 UU Migas menegaskan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa pun yang melakukan penimbunan, pengoplosan, atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.
4. KUHP Pasal 56 juga memungkinkan penjeratan bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk SPBU yang memberi ruang bagi pengecoran tanpa prosedur resmi.
Aturan tersebut ada untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak, bukan beralih ke pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Dari pantauan SniperNew.id, tampak kendaraan berwarna merah melakukan pengisian BBM di SPBU Fajarisuk pada malam hari. Di dekat mobil, terlihat individu dengan wadah besar yang diduga digunakan untuk menampung Pertalite dalam jumlah signifikan.
Warga sekitar mengaku sering melihat antrean panjang di SPBU tersebut, terutama pada jam-jam tertentu, yang disinyalir terjadi akibat prioritas pelayanan pada pengecor BBM. Beberapa pengendara pribadi mengeluhkan harus menunggu lama, sementara kendaraan pengecor terlayani lebih cepat.
Situasi ini bukan hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga dapat memicu kelangkaan semu di wilayah setempat.
Potensi Dampak Negatif Pengecoran
1. Kelangkaan BBM di SPBU — Jika sebagian besar stok harian habis ke pengecor, konsumen umum bisa kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
2. Harga BBM Melonjak di Pasaran Gelap – Pengecor dapat menjual kembali Pertalite dengan harga lebih tinggi, merugikan konsumen akhir.
3. Subsidi Salah Sasaran — Dana subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil justru dinikmati pihak yang tidak berhak.
4. Kerusakan Kendaraan — Pengoplosan BBM hasil pengecoran berpotensi menurunkan kualitas dan merusak mesin kendaraan.
Kepada Pengelola SPBU Fajarisuk
Segera hentikan segala bentuk pelayanan pengecoran BBM bersubsidi yang tidak sesuai prosedur.
Terapkan sistem pengawasan internal ketat terhadap antrean dan pembelian dalam jumlah besar. Pastikan pelayanan mengikuti aturan Pertamina dan pemerintah.
Kepada Pertamina dan BPH Migas
Lakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit distribusi BBM di SPBU Fajarisuk.
Tingkatkan pengawasan digital melalui aplikasi MyPertamina untuk meminimalkan celah penyalahgunaan.
Kepada Aparat Penegak Hukum
Selidiki dugaan pelanggaran dan proses sesuai hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Pastikan hukuman berlaku adil, baik bagi pelaku pengecor maupun pihak SPBU yang memfasilitasi.
Kepada Pemerintah Daerah
Koordinasikan pengawasan dengan instansi pusat.
Libatkan masyarakat dalam pelaporan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi.
Kepada Masyarakat
Hindari membeli BBM bersubsidi dari pengecor atau pasar gelap.
Laporkan aktivitas mencurigakan di SPBU terdekat.
BBM bersubsidi seperti Pertalite adalah hak masyarakat yang berhak secara ekonomi. Setiap liter yang salah sasaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat subsidi itu sendiri.
Jika dugaan pengecoran di SPBU Fajarisuk benar adanya, maka tindakan tegas menjadi keharusan, bukan pilihan. Tidak hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga distribusi energi. (Penulis:Tim Red)



















