Padang, SniperNew.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein akan Laporkan dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Beberapa SKPD Kabupaten Solok tahun anggaran 2022 dan 2023 kirasaran milliaran Rupiah.
Surat laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut akan ditujukan pada lembaga Anti Rasuah KPK RI, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran Perjalanan Dinas Dua (2) SKPD Tahun Anggaran 2022, Dengan temuan BPK Senilai Rp 5.645402.000,00 dan perjalan Dinas Empat (4) SKPD Tahun Anggaran 2023, dengan jumlah temuan senilai Rp 1.089.948.000,00.
Ahmad Husein ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, benar akan membuat laporan pengaduan ke KPK atas dugaan Tindak pidana korupsi perjalanan Dinas beberapa SKPD di kabupaten Solok Tahun 2022–2023,
Perjalanan Dinas beberapa SKPD tersebut jadi sorotan Masyarakat dan Jadi temuan berulang oleh BPK, dengan rekomendasi tindak lanjut selama 60 Hari, namun rekomendasi tersebut tidak ditepati, Hal ini, sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pelaku dan harus ada upaya hukum yang tegas bagi pelaku,” tegas Husein.
“Ya, Benar kami akan membuat laporan ke KPK terkait dugaan korupsi atas Perjalanan Dinas beberapa SKPD Kabupaten Solok, Tahun 2022 — 2023. Karena perjadin tersebut jadi sorotan masyarakat dan jadi temuan berulang oleh BPK.
Meski ada rekomendasi BPK selama 60 hari, terbukti tahun 2022 juga masih proses tindaklanjut, kami berharap ada tindakan tegas dan upaya hukum agar ada efek jera bagi Pelaku dan lainnya, ” Tegas Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein di Padang, (22/6).
Saat ini Tim kami LSM P2NAPAS sedang mencari bukti — Bukti Tambahan dan menyusun berkas — berkas untuk laporan ke KPK,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya viral dibeberapa Media Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra, pernah menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Adapun laporan tersebut diterima dengan Nomor:LP/B/0306/VII/2022 / SPKT / BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022.
Dalam laporannya, Dodi melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok dan sejumlah Pejabat DPRD Solok.
Dodi melaporkan dugaan adanya pemalsuan 28 spesimen tanda tangannya terkait surat perintah tugas atau SPT perjalanan dinas anggota DPRD. (Abdi/Tim)



















