Langkat, SniperNew.id - Sebuah video yang diunggah akun media sosial @mudanewscom di Threads memperlihatkan dugaan praktik jual beli nomor antrian di Poliklinik RSU Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Video tersebut memantik perhatian warganet setelah memperlihatkan seorang petugas parkir yang mengambil banyak nomor antrian sejak pagi hari. Nomor-nomor itu diduga dijual kepada pasien yang membutuhkan pelayanan cepat.
Peristiwa ini segera menuai kritik dari masyarakat setempat, karena praktik tersebut dinilai merugikan pasien lain dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelayanan publik.
Oknum yang disebut dalam unggahan itu adalah seorang petugas parkir di RSU Tanjung Pura. Dalam keterangan unggahan, ia diduga mengambil banyak nomor antrian dari mesin antrian poliklinik rumah sakit tersebut.
Unggahan menyebutkan, tindakan ini dilakukan tanpa pengawasan ketat dari petugas keamanan (satpam) rumah sakit. Identitas petugas parkir itu tidak diungkapkan dalam unggahan maupun oleh pihak terkait, sehingga statusnya hingga kini belum dapat dipastikan secara resmi.
Selain petugas parkir, pihak rumah sakit, terutama manajemen RSU Tanjung Pura dan petugas keamanan, juga menjadi sorotan masyarakat. Mereka dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem antrian berjalan adil dan transparan.
Menurut keterangan yang ditulis dalam unggahan @mudanewscom, petugas parkir mengambil banyak nomor antrian ke poliklinik RSU Tanjung Pura untuk kemudian dijual kepada pasien yang memerlukan layanan cepat. Praktik ini berlangsung ketika mesin antrian baru dibuka di pagi hari. Dengan cara tersebut, petugas parkir diduga bisa mengendalikan sebagian besar nomor antrian awal dan menjualnya kepada pasien lain.
Video yang diunggah menunjukkan suasana di sekitar mesin antrian rumah sakit. Dalam video berdurasi pendek itu, terlihat seorang individu mengambil kertas nomor antrian dari mesin. Di sekitar mesin antrian, tampak pula beberapa warga lain.
Meskipun video tersebut tidak menampilkan transaksi jual-beli secara langsung, keterangan pada unggahan menegaskan bahwa tindakan pengambilan banyak nomor itu dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Unggahan tersebut berbunyi. “Seorang Petugas Parkir mengambil banyak No Antrian ke Poliklinik RSU Tanjung Pura, Langkat – Sumut untuk di Jual Beli dengan orang yang butuh cepat pelayanan di RSU tanpa ada kontrol dari Satpam begitu mesin antrian di buka di pagi hari. (22/09/2025)..
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Senin, 22 September 2025, di pagi hari ketika mesin antrian rumah sakit mulai dioperasikan. Video tersebut diunggah sekitar 24 menit sebelum tangkapan layar diambil dan telah ditonton ratusan kali di Threads.
Lokasi kejadian adalah RSU Tanjung Pura, sebuah rumah sakit umum yang berada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rumah sakit ini melayani ribuan pasien setiap bulan, terutama masyarakat di sekitar Kecamatan Tanjung Pura dan wilayah sekitarnya. Mesin antrian yang menjadi sorotan berada di area poliklinik rumah sakit tersebut.
Dugaan motivasi di balik tindakan ini adalah keuntungan pribadi. Dengan mengambil banyak nomor antrian lebih awal, pelaku dapat menawarkan nomor-nomor tersebut kepada pasien yang ingin mendapatkan pelayanan cepat tanpa harus menunggu lama.
Bagi pasien yang sedang terburu-buru, memiliki nomor antrian awal tentu dianggap sebagai keuntungan, meski harus mengeluarkan biaya tambahan.
Praktik semacam ini biasanya terjadi karena beberapa faktor: Kurangnya pengawasan: Tidak adanya kontrol ketat dari petugas keamanan atau staf rumah sakit saat mesin antrian dibuka.
Tingginya kebutuhan layanan cepat: Poliklinik RSU Tanjung Pura kemungkinan memiliki antrean panjang setiap hari, sehingga sebagian pasien bersedia membayar untuk mendapatkan nomor lebih awal.
Minimnya sistem digitalisasi: Proses pengambilan nomor antrian manual dengan kertas memungkinkan oknum mengambil banyak nomor sekaligus.
Berdasarkan unggahan video dan keterangan yang disertakan, berikut kronologi dugaan praktik tersebut:
1. Pagi Hari, Mesin Antrian Dibuka
Sekitar pukul pagi, mesin antrian poliklinik RSU Tanjung Pura mulai diaktifkan. Mesin ini biasanya digunakan oleh pasien untuk mengambil nomor antrian sebelum mendapatkan pelayanan.
2. Petugas Parkir Mengambil Banyak Nomor. Saat mesin baru dibuka dan belum diawasi ketat oleh satpam, seorang petugas parkir terlihat mengambil banyak kertas nomor antrian sekaligus.
3. Nomor Antrian Diduga Dijual
Nomor-nomor antrian tersebut kemudian diduga dijual kepada pasien lain yang membutuhkan layanan lebih cepat. Meski dalam video tidak terlihat transaksi langsung, keterangan pada unggahan menyebutkan praktik jual-beli itu dilakukan.
4. Tidak Ada Tindakan Kontrol Langsung
Pada saat kejadian, tidak ada tindakan pencegahan dari pihak keamanan rumah sakit, sehingga aksi ini dapat berlangsung tanpa hambatan.
Video ini menimbulkan kehebohan di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut karena dianggap merugikan pasien lain dan mencoreng citra rumah sakit. Beberapa komentar menyatakan bahwa praktik ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga dapat masuk kategori pungutan liar (pungli).
Sejumlah warganet meminta pihak rumah sakit segera menyelidiki kebenaran informasi ini. Ada juga yang menyarankan agar sistem antrian rumah sakit didigitalisasi, misalnya dengan pendaftaran online, sehingga tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan kecurangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak RSU Tanjung Pura atau Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat terkait dugaan praktik ini. Publik menunggu klarifikasi dan langkah konkret yang akan diambil pihak rumah sakit, seperti:
Melakukan penyelidikan internal untuk memastikan kebenaran video tersebut. Memberikan sanksi tegas jika benar ada oknum yang memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi. Memperketat pengawasan saat mesin antrian dibuka.
Meningkatkan sistem pelayanan, misalnya dengan sistem antrean berbasis aplikasi.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, ada beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi: Ketidakadilan bagi pasien: Pasien yang datang lebih awal tetapi tidak mendapatkan nomor antrian awal akan dirugikan.
Menurunnya kepercayaan publik: Reputasi RSU Tanjung Pura dapat tercoreng di mata masyarakat. Potensi pelanggaran hukum: Jual-beli nomor antrian di fasilitas publik dapat digolongkan sebagai pungli.
Pengamat layanan publik menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan. Dalam kasus ini, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas sistem pelayanan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus dugaan jual beli nomor antrian di RSU Tanjung Pura, Langkat, menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan ketat di fasilitas pelayanan publik. Video yang diunggah @mudanewscom menunjukkan bagaimana celah dalam sistem antrian bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap pihak rumah sakit segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi semua pasien. Modernisasi sistem antrian dan pengawasan ketat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. Transparansi dan kecepatan respon dari pihak terkait juga dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sebagai catatan, informasi dalam berita ini bersumber dari unggahan video di media sosial dan keterangan yang menyertainya. Penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang masih diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan praktik jual-beli nomor antrian tersebut. (add/Ahm).













