Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Monitoring Wartawan Zona 3 Kunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim

196
×

Monitoring Wartawan Zona 3 Kunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Muara Enim Sniper news.id-Tidak terasa seben­tar lagi di tahun 2024 akan dilak­sanakan Pemil­i­han Kepala Daer­ah (Pilka­da). Di tahun men­je­lang Pemil­i­han ini, bagi seo­rang ASN, baik PNS dan PPPK wajib men­ja­ga netral­i­tas­nya.

Pada hari kamis 3 okto­ber 2024 berba­gai wartawan yang bertu­gas di zona 3 kabu­pat­en muara enim men­datan­gi kan­tor bawaslu kabu­pat­en muara enim den­gan tujuan ingin mem­per­tanyakan den­gan jelas atu­ran pilka­da.

Apakah ada sanksi bila ada oknum kepala desa datang ke undan­gan salah satu calon.

  Polsek Sragi Berikan Bantuan Sembako, Kapolsek: Bentuk Kepedulian Polri kepada Warga

Undan­gan yang di mak­sud undan­gan yang ter­tut­up di sedi­akan oleh salah satu paslon Bila ada seper­ti itu apakah ada sanksi bagi kepala desa yang datang. jum’at 4/10/2024

Tujuan wartawan men­datan­gi kan­tor Bawaslu untuk sekedar silat­u­rah­mi dan kon­sul­tasi dan bertanya terkait atu­ran Pilka­da 2024.

“Kami ingin bertanya kepa­da ket­ua bawaslu muara enim. Apakah ada sanksi bila ada oknum kepala desa memenuhi undan­gan salah satu paslon untuk menyam­paikan visi dan misi dan tujuan paslon.

“Kami ini bertu­gas seba­gai kon­trol sosial bila suatu saat nan­ti kami ada temuan kami sudah tau atu­ran yang jelas,” ujar Lea Can­dra Selaku Pimp­inan Sul­tan­mu­da TV.

Hal sena­da di sam­paikan Kawan kawan wartawan lain yaitu. Indra, fir­daus Edo Wilan­tara, Bam­bang Wahyu, Robet, wartawan yang bertu­gas di zona 3.

  Bimbingan Manasik Digelar, Bupati Labusel Ucapkan Selamat Kepada Calon Jemaah Haji

“Atu­ran pilka­da yang aku­rat per­lu kami ketahui agar pada saat ada temui kami sudah salah benarnya.

Hara­p­kan kami pada pilka­da kali ini kepala desa agar , Netral tidak ikut dalam kam­pa­nye dan men­dukung salah satu Paslon.

Kami bertu­gas seba­gai wartawan berper­an pent­ing dalam menyuk­seskan gelaran pemil­i­han kepala daer­ah 2024 ini.

Fir­daus menam­bahkan kami seba­gai penye­bar infor­masi ser­ta turut ser­ta dalam men­gawasi penye­leng­garaan pilka­da

insan pers terus berkomit­men dalam men­gaw­al terse­leng­garanya pilka­da yang adil transparan ser­ta berin­tegri­tas melalui pem­ber­i­taan yang bertang­gung jawab sesuai kode etik jurnalistik,“ujarnya.

Edo wil­iyam wartawan zona 3 menam­bahkan, Pers seba­gai pilar keem­pat demokrasi ten­tu juga pun­ya tang­gung jawab yang besar demi suk­ses­nya Pil­la­da 2024 men­datang, dan kami berkomit­men untuk turut ser­ta dalam mem­berikan edukasi ser­ta sosial­isasi kepa­da masyarakat,” ujarnya.

Di tem­pat ter­pisa Bam­bang Wahyu Pimp­inan beri­ta kota yang ada di zona 3 menu­turkan, pem­ber­i­taan media mas­sa juga san­gat pent­ing dalam men­ja­ga pilka­da damai.

  Terkait Beredar Video Oknum Anggota PPK Ikut Demonstrasi, KPU Pasaman Telah Lakukan Klarifikasi

“Media mas­sa juga dap­at berper­an seba­gai peyam­pai infor­masi yang aku­rat, sekali­gus penangkal beri­ta hoax yang biasanya mas­sif terse­bar saat pilka­da berlang­sung,” tuturnya.

Melalui sam­bun­gan pesan What­sApp nya, Ket­ua Bawaslu Muara Enim Zain­udin, SP., M.Si, men­gatakan larangan kades maupun perangkat desa ter­li­bat kam­pa­nye aktif di Pilka­da ter­tuang dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016. Dalam Undang-undang itu, lan­jut Zain­udin, Pasal 71 dite­gaskan bah­wa peja­bat negara, peja­bat daer­ah, peja­bat aparatur sip­il negara, TNI-Pol­ri, kepala desa/lurah, dila­rang mem­bu­at kepu­tu­san dan/atau tin­dakan yang men­gun­tungkan maupun merugikan pasan­gan calon.,“Balasan Ket­ua Bawaslu 03 Okto­ber 2024.

Artinya ada atu­ran dan larangan bagi kepala desa ikut ter­li­bat kam­pa­nye aktif.Lap Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *