Berita Peristiwa

Mobil “Ninja Sawit” Dibakar Massa di Mukomuko, Pelaku Curi Sawit Ditangkap Warga

236
×

Mobil “Ninja Sawit” Dibakar Massa di Mukomuko, Pelaku Curi Sawit Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini

Mukomuko, SniperNew.id Aksi pembakaran mobil terjadi di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Warga setempat membakar kendaraan yang digunakan seorang pelaku pencurian kelapa sawit, setelah pelaku diketahui berulang kali mencuri tandan buah segar (TBS) milik warga, Minggu (26/10).

Menurut informasi dari media fin.co.id, peristiwa ini berawal dari amarah warga terhadap pelaku berinisial JS (25), yang diduga telah berulang kali mencuri sawit warga dengan menggunakan mobil Grand Max. Aksi massa memuncak setelah pelaku tertangkap untuk keempat kalinya dan warga langsung membakar mobil yang digunakan pelaku hingga rusak berat.

Pelaku JS diketahui berasal dari wilayah sekitar dan melakukan aksinya seorang diri menggunakan mobil milik rekannya, Ujang, warga Desa Bunga Tanjung.
Menurut keterangan Heriyadi, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pondok Suguh, JS sebelumnya pernah ditangkap namun hanya mendapat hukuman ringan, yang membuat warga kesal karena ia kembali beraksi beberapa kali.

Peristiwa ini terjadi Jumat dini hari (24 Oktober 2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Warga merasa geram atas tindakan pelaku yang berulang kali mencuri hasil kebun sawit mereka. Emosi massa memuncak setelah pelaku kembali tertangkap tangan. Sebelum polisi tiba di lokasi, warga sudah lebih dulu membakar mobil yang digunakan untuk mencuri, sebagai bentuk kemarahan dan pelampiasan kekesalan mereka.

Kapolsek Pondok Suguh, IPTU Indra Horas M. Tampubolon, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku JS telah diamankan ke Mapolsek Pondok Suguh dan situasi di lokasi kini berangsur kondusif.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Grand Max yang terbakar sebagian, serta menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum.

Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus pidana kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini mencerminkan tingginya ketegangan antara masyarakat dan pelaku pencurian hasil kebun di daerah perkebunan sawit. Meski tindakan warga dipicu oleh rasa jengkel terhadap pelaku yang berulang kali berbuat, pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Lokasi Kejadian: Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu

Waktu: Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Penanganan: Polsek Pondok Suguh, IPTU Indra Horas M. Tampubolon. (Ikan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *