P. Brandan-Snipernew.id Dunia pendidikan di Kabupaten Langkat tercoreng. Akibat oknum seorang tenaga kerja tata usaha (TU) SMP Negeri 2 Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, salah seorang pelajar SMP Negeri 2 Pangkalan Brandan kelas VII.
Informasi yang dihimpun, oknum tenaga Tata Usaha (TU) SMP Negeri 2 Pangkalan Brandan yang melakukan diduga pencabulan pelajar sekolah tersebut berinisial Zk (31) warga Gang Husni, Kelurahan Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kabar pelecehan seksual yang diduga menimpa seorang pelajar di SMP Negeri 2 Pangkalan Brandan berinisial B (13) yang diduga dilakukan oleh tenaga kerja Tata usaha (TU) sangat mengejutkan warga Pangkalan Brandan. Dimana oknum tenaga kerja Tata usaha (TU), inisial Zk (31) sudah bekerja bertahun-tahun.
Orang tua korban B (13) menjelaskan, putrinya B (13) menjadi korban pelecehan oleh Zk (31).
“Dari keterangan putri saya B (13), korban dipaksa oleh Zk untuk melakukan hubungan terlarang, ujar orang tua korban B (13).
Dari peristiwa tersebut, korban B (13) mengalami depresi, merasa ketakutan, ” sambung orang tua korban.
Sementara, Kepala sekolah SMP Negeri 2 Pangkalan Brandan, H. Satiar, SPd kepada awak media, melalui sambungan seluler, Senin (17/2/25), menjelaskan, permasalahan itu diluar jam belajar sekolah.
“Dan saya baru mengetahui dari keterangan orang tua korban, saat melaporkan peristiwa tersebut beberapa hari lalu, ” ujar H. Satiar.
“Pelaku merupakan tenaga kerja Tata usaha (TU) bukan guru pengajar, namun pelaku sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah, ” kata H. Satiar.
Bahkan informasi yang diperoleh, pihak sekolah telah meminta kepada keluarga korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, demi menjaga nama baik sekolah.
Sanksi pidana bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku pencabulan anak juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023. Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Kekerasan seksual termasuk tindak pidana khusus dengan ancaman pidana yang berat. Pelaku kejahatan seksual memberikan dampak berat kepada masa depan korban.
Untuk menciptakan efek jera dan mendorong tercapainya keadilan, hakim harus memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 290 KUHP
Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Ini adalah langkah untuk melindungi anak-anak dari tindakan asusila. (tp110)













