Medan —Snipernew.id
Seorang Ibu Bhayangkari berinisial M melaporkan suaminya, JS, yang merupakan anggota Polri aktif bertugas di wilayah Polres Asahan, ke Polda Sumut atas dugaan penelantaran rumah tangga. M mengaku tidak lagi menerima nafkah dari sang suami selama lebih dari 10 bulan, terhitung sejak Januari 2025 hingga November 2025.
M yang berstatus istri sah dari JS mengatakan kepada wartawan bahwa suaminya meninggalkan dirinya tanpa alasan jelas. Ironisnya, JS tinggal di rumah orang tuanya yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari kediaman mereka di komplek asrama.
M juga mengungkap bahwa hingga kini dirinya belum pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Bhayangkari, meski sudah sah menjadi istri seorang anggota Polri. Kondisi ini semakin mempertegas perasaan diabaikan yang ia rasakan selama menjalani rumah tangganya.
Dalam keterangannya, M mengaku sudah berulang kali meminta suaminya untuk kembali ke rumah, namun usahanya tak pernah membuahkan hasil. Bahkan ia pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari mertuanya, termasuk disebut dengan kata-kata yang merendahkan, salah satunya sebutan “10Nt3”.
Menceritakan masa sulitnya, M sempat putus asa dan hampir melakukan tindakan nekat setelah mendengar pernyataan dari mertuanya yang meminta dirinya untuk tidak menunggu JS lagi. M juga diberitahu bahwa ia hanya perlu menunggu surat perceraian dari kantor polisi tempat suaminya bertugas.
Lebih jauh, M juga menyebut bahwa mertuanya — yang tak lain adalah orang tua JS — merupakan sesama anggota Polri aktif di Polres Asahan.
Kuasa hukum M, Andre Gusti Randa Manullang, SH, C.PLA, CTA, saat mendampingi pelaporan di Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan penelantaran ini sampai tuntas. Ia mendesak Propam Polda Sumut bertindak profesional tanpa intervensi.
Andre menyayangkan sikap JS yang diduga menelantarkan istrinya selama berbulan-bulan tanpa nafkah lahir maupun batin. “JS harus bersikap satria dan berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dialami klien kami merupakan pelanggaran serius, terlebih dilakukan oleh seorang anggota kepolisian,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk turun langsung memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan transparan demi menjaga nama baik institusi Polri.
Secara terpisah, Rismala, ibu kandung M, mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putrinya. Ia tidak menyangka putri satu-satunya harus menjalani penelantaran oleh suami yang berstatus sebagai aparat penegak hukum.
“JS harus bertanggung jawab. Rumah orang tuanya hanya berjarak 5 meter, tapi dia memilih meninggalkan istri saya seperti tidak berarti,” ujarnya sambil menahan tangis.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut resmi dari Polda Sumut dan Propam untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya kepentingan internal, tutupnya. ®.













