Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Masyarakat Desa Teratak Bulu Apresiasi Polsek Siak Hulu, Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

139
×

Masyarakat Desa Teratak Bulu Apresiasi Polsek Siak Hulu, Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

SIAKHULU-Snipernew.id-Masyarakat Desa Ter­ak Bulu, Keca­matan Siak Hulu, Kabu­pat­en Kam­par apre­si­asi kin­er­ja Polsek Siak Hulu, pasal­nya berhasil tangkap pelaku peredaran Narko­ba di wilayah Desa Ter­ak Bulu, pada Jumat (26/7/2024) seki­ra pukul 19.40 Wib.

Pelaku yang ditangkap adalah RI (20) war­ga Desa Ter­atak Bulu, ia ditangkap saat bera­da di Jalan Ter­atak Bhku, Gang Teko.

  Buka MTQ Nagari Cubadak timur, Sabar AS boyong OPD,

“Dari pelaku berhasil dia­mankan 10 paket siap edar atau berat bru­to 1,52 Gram,” ujar Kapol­res Kam­par AKBP Ronald Suma­ja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid

Awaknya, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu men­da­p­atkan infor­masi dari masyarakat bah­wa adanya dugaan peredaran gelap narkotik jenis shabu di Desa Ter­atak Bulu.

Kemu­di­an tim opsnal Polek Siak Hulu berg­er­ak dan melakukan penye­lidikan dan dike­tahui keber­adaan­nya dan lang­sung menangkap pelaku.

“Saat digeledah di temukan barang buk­ti beru­pa 10 bungkus plas­tik klip ben­ing uku­ran kecil dari bawah kar­pet tem­pat pelaku berbaring,“terang Kapolsek.

  Penandatanganan MOU dan MOA Antara Universitas Nias (UNIAS) dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara

Sete­lah diin­tero­gasi pelaku men­gaku mem­per­oleh narkoti­ka jenis shabu terse­but den­gan cara di beli dari RO den­gan har­ga Rp 800.000.

“Saat dilakukan pengem­ban­gan ter­hadap keber­adaan RO, ia berhasil melarikan diri,” Ungkap Asdisyah.

Kemu­di­an pelaku dan barang buk­ti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pros­es hukum lebih lan­jut. “Ia kita jer­at Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka,” tegas Kapolsek.

  Kapolres Ketapang Dan Jajaran Amankan Kampanye Rapat Umum Paslon 01 dan juga Paslon 03

Sisi lain, Pemer­in­tah Desa Ter­atak Bulu dan masyarakat untuk Kapolsek dan anggota dalam pem­ber­an­tasan Narko­ba.

“Ter­i­makasih atas ban­tu­an­nya, kami men­su­port apa yang dilakukan Polsek Siak Hulu, agar gen­erasi muda dan anak-anak di bawah umur tidak ter­jeru­mus dalam dunia hitam,” Ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Ter­atak Bulu.

Kami kasi­han anak-anak masih pan­jang masa depan­nya, sekali lagi kami sege­nap Pemer­in­tah dan masyarakat Desa Ter­atak Bulu men­gu­cap­kan ter­i­ma kasih kepa­da Kapolsek beser­ta anggota yg telah mem­ban­tu desa kami.

“semoga Allah SWT mem­balas semua kebaikan bapak-bapak,“pungkasnya.(Fandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *