Pekanbaru,Snipernew.id-Warga akan lakukan aksi besar-besaran di beberapa titik di antaranya Kantor Ipal Bambu Kuning Kecamatan Tenayan raya, Pekanbaru, Kementerian PUPR, PT PP — PJL KSO, PT ADHI JAKON KSO, Kantor Wali Kota Pekanbaru, serta buat laporan sejumlah pihak ke Polda Riau terkait masalah kerusakan rumah warga, dan jatuh tempo surat perjanjian oleh konsorsium.
Mangkir pertanggungjawaban ganti rugi rumah warga di tiga RW yakni 08, 09, 12 Kelurahan Bambu kuning Kecamatan Tenayan raya, yang rusak, serta retak di sebabkan dampak pembangunan Ipal Bambu kuning Kecamatan Tenayan raya tertanggal 17 Juni 2024. Oleh konsorsium dari konsultan PISC MSMIP, PT PP — PJL KSO Susilo, PT ADHI JAKON KSO Ari Tri Agusta sebabkan kesabaran penantian panjang hampir 3 tahun memuncak.
Salah satu warga terkena dampak, Widde Munadir katakan, saat ini dirinya bersama warga sedang siapkan kuasa hukum guna tempuh jalur hukum, untuk tindak lanjuti keteledoran konsorsium yang melanggar perjanjian ganti rugi. Tambah lagi, peralatan perusahaan berangsur-angsur mulai dikeluarkan.
“Jalur hukum ini kita tempuh, agar tidak ada lagi perusahan-perusahan nakal, yang lakukan pembangunan insfrastruktur di Provinsi Riau sepelekan keluhan warga.
Dampak keteledoran ganti rugi, kita akan tuntut ganti rugi sebesar Rp10 milyar akibat dampak penantian panjang hampir 3 tahun, bahkan proyek tersebut sudah sampai diresmikan Presiden Joko Widodo tanggal 31 Mei 2024 lalu,” jelas Widde.
Pihaknya telah berkoordinasi sama konsultan PISC MSMIP, Tyas Utami yang menggantikan Sofiarman, Tyas merasa kecewa dipernyataannya melalui whatsapp, harusnya dirinya sebagai konsultan bisa sebagai jembantan guna percepat proses ganti rugi warga, bukan melepas tanggung jawab. Oleh karena itu,Warga akan turun demo besar-besaran menuntut ganti rugi.(Achir)













