Pringsewu, SniperNew.id – Kesepakatan pembayaran media tetap dilakukan oleh kepala Pekon se-kabupaten Pringsewu, kendati tidak melalui suatu lembaga.
Adanya pembayaran melalui lembaga yang dikemas secara satu pintu, jangan dengan seenaknya menyimpulkan bahwa itu persekongkolan, sebagai bentuk mufakat, yang secara bersama-sama berniat untuk merugikan keuangan negara.
Sedemikian hal itu disampaikan ketua Dewan pimpinan cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pringsewu Davit Segara melalui media ini, Sabtu, (11/5/24).
Ia menyebut pembayaran media melalui lembaga yang ditunjuk oleh kepala Pekon di kabupaten setempat bertujuan untuk mempermudah jalannya proses transaksi pembayaran media. Dimana masing-masing ketua lembaga menjadi koordinator sebagai ujung tombak terlaksana pembayaran secara persuasif.
Untuk itu pembayaran yang dilakukan secara bersamaan atau satu pintu tersebut, tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan dengan konsisten, kemudian tetap mengedepankan mekanisme sesuai aturan, sehingga dapat terhindar dari praktek menyimpang yang dapat merugikan berbagai pihak.
“Saya menyebut pembayaran melalui satu pintu lembaga itu sangatlah praktis. Semua dapat berjalan dengan semestinya sesuai kebutuhan kedua pihak, karena sistem ini adalah satu aturan, dimana masing-masing ketua lembaga bertanggungjawab terhadap media yang tergabung di lembaga itu sendiri, semua ini demi terlaksananya proses pembayaran media dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Davit.
Pengaplikasian ini lanjutnya, bisa terus dijalankan. Kedepannya, sistem pembayaran media di kabupaten Pringsewu bisa terakomodir dengan baik, tidak saling cari mencari hanya untuk melakukan pembayaran atau melengkapi pembayaran media.
“Wartawan dan medianya bisa diketahui dengan jelas, kemudian pembayarannya pun bisa tepat sasaran, dan apa yang menjadi kekurangan bisa dilengkapi dengan benar,” papar Davit.
Davit menambahkan, DPC KWRI Kabupaten Pringsewu dalam melakukan kerja sama dengan kepala Pekon selama ini tidak pernah terjadi masalah.
Pada proses kerjasama meliputi pengajuan MoU, termasuk pada pembayaran media selalu mengedepankan konsep atau aturan yang dibuat pemerintah.
“Tidak satu pintu lembaga, media di KWRI bayarnya tetap menyertakan kwitansi dan BKP kemudian penandatanganan siskeudes dengan menyertakan bukti pisik, apalagi satu pintu lembaga ini jelas perlengkapannya lebih simple, “ungkap Davit.
Sambungnya, tidak benar jika pembayaran melalui satu pintu lembaga yang dijalankan dengan aturan yang ada disebut perbuatan yang melanggar.
Jika ada yang pendapat seperti itu semestinya perlu kembali diuji kebenarannya supaya tidak terjadi penggiringan opini yang tidak baik.
“Supaya tidak terjadi salah konsep, silahkan bisa datang ke kantor saya supaya tidak gagal fokus bisa saya beri penjelasan yang benar mengenai hal itu, agar supaya tidak sesat atau menyesatkan, nantinya semuanya akan lebih jelas lagi, “tutup Davit. (KWRI)







