Ketapang, SniperNew.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menetapkan Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka, di Ballroom Hotel Borneo Emerald Ketapang, Kamis (09/01/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi mengatakan bahwa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan tindak lanjut dari surat dinas KPU Republik Indonesia tanggal 6 Januari 2025 kemarin.
“Ini semua mekanisme sudah sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 pasal 57 ayat (1). Jadi berdasarkan rilis resmi Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan, KPU Kabupaten Ketapang tidak terdapat permohonan perselisihan,” kata Ahmad Saufi kepada Jurnalborneo.com
Ahmad Saufi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Ketapang resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ketapang nomor urut 2 Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih periode 2025–2030.
“Pasangan Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir memperoleh 130.810 suara dari total suara sah atau 53. persen,” ujarnya.
Setelah Penetapan tersebut KPU Ketapang akan menyusun dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan penerbitan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pengangkatan atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
“KPU Ketapang akan segera menyusun dokumen untuk kelengkapan penerbitan Keputusan Kemendagri terkait pelantikannya. Kami mengucapkan kepada semua pihak termasuk masyarakat Ketapang atas terselenggaranya Pilkada serentak yang aman, tertib dan lancar,” pungkasnya, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Jum’at (10/1/2025)
Penulis: (Jumadi)













