Berita BolaBerita Hukum

Koin Bar Tak Jera! Setelah Hilda Dipenjara, Lidya Diduga Lanjutkan Jaringan Ekstasi

702
×

Koin Bar Tak Jera! Setelah Hilda Dipenjara, Lidya Diduga Lanjutkan Jaringan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantarsnipernew.id.

Skan­dal narko­ba di Koin Bar, Jalan Para­p­at, Kota Pematangsiantar, kem­bali men­cu­at sete­lah kasus lamanya belum ker­ing di meja hijau. Pas­ca vonis 20 tahun pen­jara ter­hadap Hil­da Dame Uli­na Pan­garibuan (36), man­tan Super­vi­sor Koin Bar, kini muncul dugaan bah­wa prak­tik peredaran narko­ba di tem­pat hibu­ran malam itu kem­bali berop­erasi — kali ini di bawah kendali adiknya, Lidya Putri Pan­garibuan.

Majelis Hakim Pen­gadi­lan Negeri (PN) Medan sebelum­nya telah men­jatuhkan huku­man berat kepa­da Hil­da Dame kare­na ter­buk­ti ter­li­bat dalam kasus peredaran narko­ba jenis ekstasi yang dipro­duk­si di pabrik ruma­han di Jalan Kapten Jumhana, Kelu­ra­han Sukara­mai II, Keca­matan Medan Area, Kota Medan. Dalam sidang yang menyi­ta per­ha­t­ian pub­lik terse­but, Hil­da tam­pak duduk di belakang ter­dak­wa uta­ma Hen­drik Kosumo, otak di balik jaringan pem­bu­atan pil ekstasi terse­but.

  Sudah Dicari ke Rumah dan Sekolah, Unit PPA Polres Pematangsiantar Tetap Belum Keluarkan DPO

Namun, bukan­nya berhen­ti di situ, dugaan aktiv­i­tas men­curi­gakan kem­bali ter­ci­um di Koin Bar. Berdasarkan infor­masi yang dihim­pun awak media, peredaran narko­ba jenis pil ekstasi diduga kem­bali berlang­sung, bahkan dise­but-sebut dik­enda­likan oleh adik kan­dung Hil­da sendiri, yakni Lidya Putri Pan­garibuan. Seo­rang war­ga sek­i­tar yang eng­gan dise­butkan namanya, Bedul (nama sama­ran), men­gungkap­kan bah­wa pil yang beredar kali ini berla­bel Trans­former.
“Info ter­akhir yang kuda­p­at, yang dijual mere­ka merk Trans­former, bang,” ujarnya kepa­da awak media, Senin (6/10/2025).

Keteran­gan seru­pa juga diungkap­kan oleh seo­rang pen­gun­jung lain, Vina (nama sama­ran), yang men­gaku sem­pat masuk ke Koin Bar dua ming­gu sebelum­nya. “Wak­tu aku masuk, mere­ka masih jual obor sih, cuma aku lupa merknya. Pesen­nya lang­sung sama wait­ress,” tuturnya. Kesak­sian dua war­ga ini menam­bah kuat dugaan bah­wa peredaran barang haram terse­but masih berlan­jut mes­ki salah satu tokoh pent­ingnya telah dije­bloskan ke pen­jara.

  Tangis Lesti di Kursi Saksi: Haru dan Dukungan Membanjiri Sidang Hari Ini

Menang­gapi lapo­ran itu, Ket­ua Ger­akan Masyarakat Anti Pros­ti­tusi, Narko­ba dan Judi (Gemaprona­di), Andi Ryansah, den­gan tegas mem­inta aparat untuk turun tan­gan. “Pol­res, BNNK, dan Sat­pol PP harus segera mengge­lar razia rutin seti­ap hari, khusus­nya sek­i­tar pukul 01.30 WIB, kare­na itu jam ramai pen­gun­jung. Jan­gan cuma jam 23.00 malam, wak­tu itu tem­pat­nya masih sepi,” tegas Andi.

Andi juga meny­oroti berba­gai pelang­garan lain di Koin Bar yang diduga dib­iarkan begi­tu saja, mulai dari jam opera­sion­al yang mele­wati batas izin, dugaan pelang­garan cukai minu­man keras, hing­ga kemu­ngk­i­nan adanya tin­dak pidana perda­gan­gan orang (TPPO). “Kalau pemer­in­tah dan aparat terus diam, sama saja mem­biarkan gen­erasi muda rusak oleh narko­ba dan pros­ti­tusi terselubung,” ujarnya ger­am.

  Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, PN Jakarta Pusat Perintahkan Penahanan Kembali, Pendukung Bereaksi Keras

Namun iro­nis­nya, saat wartawan men­co­ba mem­inta klar­i­fikasi, baik Kasat Narko­ba Pol­res Pematangsiantar, AKP Irwan­ta Sem­bir­ing, maupun pemi­lik Koin Bar, Lidya Putri Pan­garibuan, memil­ih bungkam. Ked­u­anya eng­gan mem­berikan keteran­gan terkait dugaan peredaran pil ekstasi merek Trans­former di lokasi hibu­ran terse­but. Sikap diam ini jus­tru semakin memu­nculkan tan­da tanya besar di ten­gah masyarakat.

Pub­lik kini mende­sak agar aparat pene­gak hukum menun­jukkan keber­pi­hakan pada raky­at den­gan menin­dak tegas tem­pat hibu­ran yang ker­ap dikaitkan den­gan narko­ba dan prak­tik mak­si­at. Bila dugaan ini ter­buk­ti, maka Koin Bar bukan hanya sekadar tem­pat hibu­ran malam, melainkan sim­bol pem­biaran ter­hadap keja­hatan yang terus beru­lang di Kota Pematangsiantar.

Apakah pihak berwe­nang akan tetap diam, atau akhirnya berg­er­ak mene­gakkan hukum tan­pa pan­dang bulu? War­ga menan­ti tin­dakan nya­ta, bukan sekadar wacana.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *