Aceh, SniperNew.id – Ketua DPD .CIC .Aceh Singkil membalas Berita yang beredar dari beberapa hari lalu yang di sampaikan oleh ketua komisi I DPRK Aceh Singkil yang dalam statemen nya tersebut adalah, pengrekrutan calon anggota panwaslih terancam batal dan di lakukan pengrekrutan ulang.
Padahal tahapan mulai pendaftaran ,seleksi berkas,ujian tes tulis,wawancara dan baca aqur’an sudah selesai. Secara tahapan tugas pansel sudah selesai dan menghantarkan 15 nama calon yang masuk dalam 15 besar ke hadapan DPRK Aceh Singkil,tinggal menunggu kapan ujian seleksi uji kelayakan yang di laksanakan oleh komisi. I DPRK Aceh Singkil.
Seharus nya setelah lolos calon panwaslih 15.besar sejak itu di umumkan .terhitung 7 hari untuk di laksanakan uji kelayakan .
Namun nasib calon anggota panwaslih 15 besar pupus,terancam gagal dan mungkin di rekrut kembali.
Kendati demikian ,ketua DPD.CIC .Aceh Singkil menerima informasi dari peserta calon panwaslih yang masuk ke 15 besar merasa kecewa atas keterangan rapat komisi I.DPRK Aceh Singkil yang di gelar di ruang banggar.dengan mengundang 15 besar calon panwaslih Aceh singkil.
Hasil diskusi itu ,sepertinya anggota DPRK menggiring harus calon anggota panwaslih 15 besar untuk di batalkan dan terancam di rekrut ulang Singkil,Selasa 06-05-2024.
Harapan dari calon anggota panwaslih 15 besar kalaupun harus batal ,calon anggota panwaslih 15 minta kejelasan apa dasar hukum nya di 15 besar ini di batalkan ,dan apa dasar hukum nya untuk di ulang.DPRK berkesan membubarkan 15 besar tanpa ada surat putusan dan di dasari dasar hukum yang jelas!
Dan kenapa melangkahi paripurna untuk melakukan putusan pembatalan 15.besar calon panwaslih Aceh Singkil.
Calon anggota panwaslih,15 besar ini merasa di rugikan dan terkesan seperti di permainkan apa bila pengrekrutan ulang di lakukan,secara otomatis calon panwaslih 15 besar ini batal.
1.Ketua CIC .Aceh Singkil meminta kepada DPRK Aceh Singkil meminta harus memperjelasan apa dasar hukum ,rekrut ulang dan terancam batal.
2.DPRK Aceh Singkil harus mengganti rugi administrasi peserta calon panwaslih segala bentuk kerugian biaya materil dan harga diri.
3.membuat surat keputusan secara tertulis di sertai dasar hukum atas pembatalan 15 besar calon panwaslih Aceh Singkil.
4.Meminta maaf kepada publik atas ketidak prefesionalan DPRK Aceh singkil dalam pengrekrutan penjaringan dan penyaringan calon panwaslih pilkada di kabupaten Aceh Singkil.
Nara sumber ketua DPD.CIC.Aceh Singkil. (Jamar)














