Kolaka Utara, SniperNew.id – Pemerintah Desa Samaturu menggelar kegiatan penting bertajuk Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa yang dihadiri langsung oleh Kasi Dandun Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada Jumat (12/9/2025). Acara ini menjadi sorotan masyarakat, karena menghadirkan lembaga penegak hukum dalam memberikan pemahaman terkait aturan, tata kelola, serta akuntabilitas dana desa.
Kegiatan berlangsung di kantor Desa Samaturu, dengan diikuti puluhan peserta yang terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga. Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Desa Samaturu untuk semakin meneguhkan komitmen dalam mengelola dana desa secara transparan, efektif, dan sesuai regulasi.
—
Dana Desa: Fondasi Pembangunan Desa
Sejak digulirkan pemerintah pusat pada 2015, dana desa menjadi salah satu instrumen utama dalam pembangunan di tingkat desa. Anggaran yang ditransfer dari APBN ke desa-desa di seluruh Indonesia digunakan untuk berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Namun, besarnya dana yang digelontorkan juga menuntut pengelolaan yang cermat. Tidak sedikit kasus hukum muncul akibat kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan dana desa. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dalam acara sosialisasi ini sangat relevan untuk memberikan arahan dan pendampingan hukum bagi aparat desa.
Kasi Dandun Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dana desa merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Dana desa bukan hanya angka dalam APBN, tetapi merupakan instrumen untuk menyejahterakan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Acara sosialisasi berlangsung dalam suasana penuh antusiasme. Di ruang pertemuan Desa Samaturu yang dicat dominan warna hijau dan kuning, peserta duduk rapi mendengarkan pemaparan dari narasumber.
Di depan ruangan, sebuah spanduk besar bertuliskan “Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa: Sinergi Pemerintah Desa dan Penegak Hukum” terpampang jelas. Di meja panelis, Kasi Dandun didampingi oleh Kepala Desa Samaturu serta beberapa perangkat desa. Di atas meja, sejumlah helm proyek berwarna merah muda juga tampak disiapkan sebagai simbol pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh dana desa.
Dalam penyampaiannya, Kasi Dandun menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. “Masyarakat berhak tahu berapa besar dana yang diterima desa, untuk apa digunakan, dan bagaimana hasilnya. Transparansi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas moral kepada warga,” ujarnya.
Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab menjadi bagian paling menarik. Perwakilan masyarakat mengajukan pertanyaan seputar teknis pelaporan penggunaan dana, mekanisme pengawasan, hingga konsekuensi hukum bila terjadi pelanggaran. Semua pertanyaan dijawab dengan jelas dan lugas oleh narasumber.
Kepala Desa Samaturu, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran pihak Kejaksaan. Ia menilai kegiatan ini memberikan pencerahan sekaligus pedoman praktis bagi aparat desa dalam mengelola anggaran.
“Selama ini, kami selalu berupaya menjalankan amanah dana desa sebaik mungkin. Namun, tentu ada kendala teknis maupun keterbatasan pemahaman hukum. Kehadiran Kejaksaan memberi kami rasa percaya diri untuk bekerja sesuai aturan, sehingga pembangunan di desa bisa berjalan lancar tanpa masalah hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemdes Samaturu berkomitmen untuk selalu melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. “Dengan partisipasi masyarakat, kami yakin transparansi dapat diwujudkan, dan pembangunan desa benar-benar sesuai kebutuhan warga,” tambahnya.
Salah satu peserta sosialisasi, perwakilan dari BPD Desa Samaturu, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang sangat bermanfaat. Menurutnya, aparat desa sering dihadapkan pada situasi dilematis, terutama dalam hal administrasi pelaporan.
“Kadang kami sudah melaksanakan program sesuai kebutuhan warga, tetapi terkendala administrasi yang rumit. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, setidaknya kami tahu jalur yang benar dan bisa menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.
Selain aparat desa, masyarakat yang hadir juga merasa terbantu dengan adanya sosialisasi. Mereka mengaku lebih paham tentang hak dan kewajiban dalam mengawasi dana desa. Salah seorang warga menuturkan, “Sekarang kami tahu, masyarakat bisa ikut serta mengawasi. Jadi kalau ada yang tidak sesuai, kami bisa menanyakan langsung, bukan hanya diam.”
Kehadiran Kejaksaan dalam forum ini menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tidak hanya berperan sebagai penindak, tetapi juga sebagai pendamping. Kasi Dandun menekankan bahwa pihaknya siap membantu desa agar terhindar dari jeratan hukum.
“Kami ingin aparat desa fokus pada pembangunan, bukan dibayangi ketakutan. Selama transparan dan sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru kami dorong agar desa berani berinovasi demi kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendampingan ini bukan berarti aparat desa bebas melakukan kesalahan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan dana, tentu hukum tetap ditegakkan. “Ada garis tegas antara kelalaian administratif dan tindak pidana. Kami ingin desa memahami itu sejak awal,” tegasnya.
Bagi Desa Samaturu, sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan. Dengan pemahaman baru yang diperoleh, aparat desa diharapkan lebih mantap dalam mengelola anggaran, sekaligus lebih terbuka kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi contoh baik bagi desa-desa lain di Kolaka Utara. Kehadiran Kejaksaan secara langsung di tingkat desa menunjukkan komitmen untuk mencegah permasalahan sejak dini, bukan hanya menindak setelah masalah terjadi.
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Desa Samaturu menjadi cermin sinergi positif antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga penegak hukum. Kehadiran Kasi Dandun dari Kejaksaan Kolaka Utara tidak hanya memberi pencerahan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi aparat desa dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik, Desa Samaturu diharapkan dapat menjadi teladan dalam pengelolaan dana desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus membuktikan bahwa pembangunan desa tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal tata kelola yang bersih dan berintegritas. (Abd/Ahm).













