Ketapang, SniperNew.id — Kasus Kematian Kepala Desa Karya Mukti Andri Yansyah (34) pada Jumat 29 November 2024 lalu, hingga kini belum ada titik terang. Keluarga korban dan masyarakat mengeluhkan dan menyayangkan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Polres Ketapang yang terkesan lambat.
Menurut Kakak kandung korban Heri Yunanda, kasus yang ditangani Polres Ketapang hingga 40 hari setelah kematian adiknya belum juga menemukan titik terang.
“Kami merasa kecewa dengan proses penanganan kasus ini. Kami sudah melaporkan kasus ini sejak lama, tapi belum ada kemajuan yang signifikan,” kata Heri Yunanda kepada SniperNewsid Ketapang Kalbar
Keluarga korban juga mengaku belum menerima informasi yang jelas tentang kemajuan kasus tersebut, bahkan hingga kini belum ada informasi mengenai Tahap I (satu) dalam proses penanganan kasus ini, yakni pengajuan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti.
“Kami hanya mendapatkan janji-janji dari pihak Polres, tapi belum ada tindakan nyata,” tambahnya.
Keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI), Iga Pebrian Pratama menyampaikan bahwa penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dinilai kurang optimal. Seharusnya, TKP diamankan secara menyeluruh untuk mencegah kontaminasi bukti.
“Garis polisi (police line) secara menyeluruh baru dipasang pada tanggal 28 Desember 2024 lalu, dan sebelumnya TKP masih ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya bukti penting,” ujar Egi Pebrian Pratama kepada awak media.
Sebelumnya Polres Ketapang telah menetapkan istri siri korban berinisial (ND) sebagai tersangka kasus meninggalnya Kepala Desa Karya Mukti sebelum rekonstruksi berlangsung.
LBH KRI juga menyoroti terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Pihaknya menemukan adanya inkonsistensi dalam pengenaan pasal terhadap terduga pelaku. Kepada tersangka, pihak berwenang menerapkan Pasal 338 KUHP dan kemudian berubah menjadi Pasal 359 KUHP.
“Awalnya, pihak berwenang menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun kemudian diubah menjadi Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, tanpa penjelasan yang memadai. Padahal, sudah ada pihak yang ditangkap dengan dasar Pasal 338 KUHP,” imbuhnya.
Selanjutnya tokoh masyarakat Kecamatan Sungai Melayu Rayak Desa Karya Mukti, Abu Huraira, meminta kepada Polres Ketapang secepatnya menyelesaikan dan mengungkap kasus meninggalnya Andri Yansyah (34).
“Intinye kami minta kasus ini dapat diungkap secara terang benderang secepatnya oleh Polres Ketapang, penyelidikan tuntas dengan pembuktian ilmiah, melibatkan ahli digital forensik, psikologi forensik, ahli hukum pidana dan lain-lain,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh warga Desa Sungai Pelang Tati Rondiah, bahwa dirinya dan masyarakat sangat ingin mengetahui perkembangan kasus meninggalnya Kades Karya Mukti tersebut.
“Kami penasaran kasus pembunuhan Kades Karya Mukti ini apakah karna harta, tahta atau bahkan cinta. Kenapa sepertinya Polres Ketapang lambat ya saat menangani kasusnya, sampai saat ini kami masih bertanya-tanya motif pembunuhan,” tuturnya kepada SniperNewsid Ketapang Kalbar beberapa waktu lalu.
Menanggapi pertanyaan keluarga korban dan masyarakat tersebut, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, karena ada beberapa hal yang sedang kembangkan untuk bisa memastikan pembuktiannya.
“Proses penyidikan kasus kematian Kades Karya Mukti saat ini masuk dalam materi penyidikan, terkait tersangka sudah mulai terdeteksi, namun kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Kami tetap berusaha memperkuat pembuktian, agar penyidikan yg dilakukan optimal,” jelas AKBP Setiadi saat dikonfirmasi Jurnalborneo, Jumat (10/01/2025).
AKBP Setiadi berharap keluarga dan masyarakat bersabar agar secepatnya kasus tersebut dapat segera diajukan ke persidangan.
“Mohon doa nya saja, secepatnya bisa kita selesaikan penyidikannya, agar bisa segera di ajukan ke persidangan. Kami tetap berkomitmen untuk bisa memberikan keadilan dan kepastian bagi keluarga korban. Untuk informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Ketapang,” tuturnya.
Ditempat berbeda Jurnalborneo mendatangi Kasatreskrim Polres Ketapang Wawan Dermawan untuk melakukan wawancara menyampaikan terkait perubahan pasal terhadap tersangka (ND) dan garis polisi yang Baru dipasang oleh polisi.
“Perubahan pasal 338 KUHP menjadi Pasal 359 merupakan hasil pengembangan penyidikan dan untuk police line yang baru terpasang merupakan permintaan dari keluarga korban,” tegasnya.
Pihaknya telah menerima resume hasil Autopsi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), tetapi hasil tersebut tidak dapat dibuka ke publik termasuk keluarga korban.
“Hasil Autopsi dari Puslabfor hanya boleh dibuka di Pengadilan sesuai dengan aturan yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 Tahun 2009 dan Autopsi untuk penegakan hukum diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 133 KUHAP. Kepada keluarga korban dan masyarakat, kami minta untuk bersabar, karena kami sedang bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini secara terang dan tepat,” pungkasnya, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Selasa (14/1/2025)
Penulis: (Jumadi)


















