Sumsel, SniperNew.id - Aksi nekat seorang karyawan perusahaan pengelola ATM di Sumatera Selatan berakhir di tangan aparat kepolisian. Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial R (27), karyawan PT Bringin Gigantara, setelah diduga membobol brankas ATM RSUD Kayu Agung dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp425,4 juta.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak pengelola ATM melaporkan adanya kehilangan uang dalam jumlah besar dari salah satu mesin ATM di RSUD Kayu Agung. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan indikasi keterlibatan pihak internal perusahaan.
R, yang diketahui bekerja di PT Bringin Gigantara—perusahaan jasa pengelolaan uang tunai dan pengisian ATM—diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses brankas ATM. Dengan pengetahuan teknis yang dimilikinya, R diduga membobol brankas tersebut tanpa menimbulkan kerusakan besar yang mencolok dari luar, sehingga awalnya sulit terdeteksi. Namun, perbedaan data stok uang di sistem dan saldo fisik di mesin memicu kecurigaan.
Dalam waktu relatif singkat, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan R. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi yang belum diungkap secara rinci oleh pihak berwenang. Berdasarkan foto dan rekaman video yang beredar di media sosial, R tampak mengenakan kaos hitam dengan wajah tertunduk. Beberapa anggota kepolisian terlihat mengamankan tersangka dan memeriksa barang bukti.
Pada salah satu potongan video, terlihat beberapa pria diduga petugas kepolisian berada di dalam ruangan bersama R. Salah satu petugas mengenakan kaos dengan motif emas bercorak huruf “G”, sementara yang lain mengenakan topi hitam. Ekspresi para petugas menunjukkan keseriusan saat mengamankan tersangka.
Menurut keterangan awal, uang tunai Rp425,4 juta yang dibawa kabur R merupakan hasil pengisian ATM yang seharusnya disalurkan untuk operasional layanan perbankan di RSUD Kayu Agung. Hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci apakah seluruh uang tersebut sudah berhasil diamankan kembali atau masih ada sebagian yang digunakan oleh tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan karyawan internal yang seharusnya menjaga keamanan uang perusahaan. PT Bringin Gigantara sendiri dikenal sebagai penyedia layanan pengisian dan pengelolaan ATM yang bekerja sama dengan berbagai bank di Indonesia. Aksi kejahatan oleh orang dalam seperti ini mengungkap potensi risiko yang dihadapi perusahaan jasa keuangan, khususnya dalam hal pengelolaan uang tunai dalam jumlah besar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. R dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau membantu dalam aksi pembobolan ini.
Sementara itu, pihak RSUD Kayu Agung memastikan bahwa layanan ATM di area rumah sakit telah kembali normal setelah pengisian ulang dilakukan oleh pihak pengelola resmi. Pihak rumah sakit juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan penyedia jasa pengelolaan ATM untuk memperketat prosedur keamanan, termasuk pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke brankas uang. Selain itu, perlunya pemantauan lebih ketat melalui sistem audit digital dan CCTV di setiap titik rawan menjadi sorotan dalam evaluasi pasca-kejadian.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur melakukan tindakan kriminal meskipun memiliki akses atau kesempatan, mengingat risiko hukum dan dampaknya yang bisa menghancurkan masa depan pelaku.
Dengan penangkapan R, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara tuntas, termasuk motif utama dan aliran uang hasil curian. Aparat juga menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan layanan perbankan di wilayah Sumatera Selatan agar masyarakat tetap dapat bertransaksi dengan aman.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan informasi terbaru akan disampaikan setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun barang bukti yang telah diamankan.
Editor; (Ahmad)



















