Mojokerto, SniperNew.id – Aktivitas karaoke di tengah malam di kawasan Pasar Tanjung, Mojokerto, menjadi sorotan publik. Keluhan tersebut pertama kali diunggah oleh seorang warganet melalui media sosial Threads dan kini ramai dibicarakan masyarakat karena dianggap mengganggu ketenangan warga sekitar, Minggu (24/08/2025)
Dalam unggahannya, akun bernama liemfukliang menyebut bahwa suara musik keras terdengar dari area pasar pada pukul 02.00 dini hari. Menurutnya, kegiatan tersebut menimbulkan polusi suara dan mengganggu warga yang sedang beristirahat.
“Mojokerto darurat pencemaran suara. Nah ini jam 02.00 bisa-bisanya karaoke di pasar. Sangat mengganggu orang lain. Emang ini diskotik? Diskotik saja ruangan 1 bunyi, ruangan 2 nggak dengar apa-apa. Tambah banyak orang aneh yang merasa nyetel musik keras-keras itu biasa. Jadi mereka seenaknya sendiri. Mohon segera ditertibkan. Lokasi sekitar Pasar Tanjung, Jalan Tanjung no. 24,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu juga disertai foto suasana pasar malam hari yang memperlihatkan beberapa orang duduk di bawah tenda dengan peralatan karaoke. Di sekitarnya tampak aktivitas jual beli yang masih berlangsung, menandakan bahwa area tersebut masih aktif meskipun sudah larut malam.
Banyak warganet merespons unggahan tersebut dengan beragam pendapat. Sebagian besar mengungkapkan keresahan yang sama terkait kebisingan di malam hari, terutama di kawasan pemukiman. Menurut mereka, musik yang diputar keras-keras, apalagi di waktu dini hari, sangat mengganggu ketenangan warga yang membutuhkan waktu istirahat.
Fenomena karaoke di area pasar memang bukan hal baru. Beberapa pedagang atau pengunjung memanfaatkan waktu senggang untuk bernyanyi bersama sambil melepas penat setelah seharian bekerja. Namun, aktivitas tersebut menimbulkan dilema ketika dilakukan tanpa memperhatikan waktu dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pencemaran suara atau noise pollution menjadi salah satu masalah yang kerap diabaikan, padahal memiliki dampak negatif terhadap kesehatan. Gangguan tidur, stres, hingga penurunan kualitas hidup menjadi beberapa efek yang bisa muncul akibat paparan kebisingan yang berlebihan.
Unggahan tersebut juga menyinggung soal lemahnya aturan terkait kebisingan di area publik. “Gak ada aturan,” tulisnya dengan nada kesal, disertai sejumlah tagar seperti #mojokerto, #pencemaransuara, #darurat, #gakadaaturan, dan #mengganggu.
Hal ini menunjukkan bahwa warga berharap adanya ketegasan dari pihak berwenang untuk mengatur aktivitas hiburan di ruang publik, khususnya yang dilakukan di luar jam wajar. Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) terkait batasan tingkat kebisingan, namun penegakannya sering kali belum maksimal.
Apabila tidak diatur dengan jelas, aktivitas seperti karaoke di tempat umum bisa memicu konflik sosial antara pihak yang menikmati hiburan dan warga yang merasa terganggu. Dalam konteks Pasar Tanjung Mojokerto, situasi ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara pedagang, pengunjung pasar, dan masyarakat sekitar.
Masyarakat yang melihat unggahan tersebut berharap pihak terkait segera turun tangan menertibkan aktivitas karaoke di jam yang tidak semestinya. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghindari potensi masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tentang pentingnya menjaga ketenangan lingkungan. Selain itu, pengaturan jam operasional hiburan di area publik juga diperlukan agar semua pihak merasa nyaman.
Penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk menikmati hiburan, melainkan menyeimbangkan hak setiap individu agar tidak saling merugikan. Hiburan yang dilakukan dengan memperhatikan waktu, tempat, dan volume suara tentu akan lebih diterima oleh masyarakat luas.
Video yang diunggah liemfukliang juga menjadi potret nyata aktivitas pasar malam di Mojokerto. Terlihat beberapa orang berkumpul di bawah tenda, kemungkinan merupakan pedagang atau pengunjung pasar yang masih beraktivitas. Di belakang mereka tampak kios sayur-mayur dan dagangan lainnya.
Fenomena pasar malam memang lazim ditemukan di berbagai daerah, di mana aktivitas ekonomi berlangsung hingga larut malam. Namun, penambahan kegiatan karaoke dengan volume suara tinggi jelas menambah dimensi baru yang tidak selalu positif.
Di satu sisi, karaoke bisa menjadi sarana hiburan murah bagi masyarakat dan pedagang untuk menghilangkan penat. Namun, tanpa aturan yang jelas, kegiatan tersebut bisa menimbulkan keluhan dan berujung konflik.
Untuk mengatasi masalah pencemaran suara seperti yang terjadi di Pasar Tanjung, dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh pihak. Pedagang dan pengunjung pasar diharapkan memahami pentingnya menjaga ketenangan lingkungan. Sementara itu, pemerintah dan aparat terkait perlu memberikan solusi yang adil, misalnya dengan menyediakan zona khusus hiburan yang jauh dari pemukiman atau menetapkan batasan jam karaoke.
Edukasi mengenai dampak kebisingan juga penting dilakukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa kebisingan dapat memengaruhi kesehatan mental dan fisik. Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan kegiatan hiburan dapat tetap berlangsung tanpa mengorbankan kenyamanan warga lainnya.
Kasus karaoke dini hari di Pasar Tanjung Mojokerto menjadi contoh nyata bagaimana aktivitas hiburan di ruang publik harus diatur dengan bijak. Keseimbangan antara hak untuk menikmati hiburan dan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan harus dijaga.
Unggahan liemfukliang telah membuka mata banyak orang tentang pentingnya kesadaran akan pencemaran suara dan perlunya aturan yang jelas di masyarakat. Kini, bola berada di tangan pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dan mencari solusi terbaik demi terciptanya lingkungan yang lebih harmonis.
Dengan adanya perhatian terhadap isu ini, diharapkan Mojokerto dan daerah lain bisa menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati hak masing-masing, termasuk hak untuk menikmati hiburan dan hak untuk beristirahat dengan tenang.
Editor: (Ahmad)













