Barito Utara, SniperNew.id — Panasnya suhu politik di Kabupaten Barito Utara tampaknya belum juga reda. Alih-alih menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang baru saja ditetapkan, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Jimmy–Inri, justru memutuskan untuk kembali menempuh jalur hukum. Sengketa ini akan mereka bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), melanjutkan drama politik yang sudah berjalan sejak Pilkada tahun lalu.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh tim hukum Jimmy–Inri, Roby Cahyadi, pada Minggu (10/8/2025) siang. Dikutip tawehcom, Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan segala kelengkapan berkas untuk mendaftarkan permohonan sengketa hasil PSU ke MK dalam waktu dekat.
“Hari ini atau Senin kami akan mendaftar ke MK,” ujar Roby saat ditemui awak media.
Meski enggan membeberkan isi materi gugatan, Roby menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung dan argumentasi hukum telah dipersiapkan dengan matang. Ia juga memastikan bahwa semua prosedur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan agar permohonan mereka dapat diterima dan diproses oleh MK.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menetapkan hasil PSU sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, pada Sabtu (9/8/2025).
Dalam pleno tersebut, paslon nomor urut 01, Shalahuddin–Felix, dinyatakan unggul dengan perolehan 40.400 suara atau 52,20 persen. Sementara itu, Jimmy–Inri memperoleh 36.989 suara atau 47,80 persen, selisih 3.411 suara dari pemenang.
Meski pasangan Jimmy–Inri hadir mengikuti proses pleno melalui saksi mereka, hasil rapat itu tetap menuai keberatan. Saksi paslon 02, Iqbal, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Alasannya, menurut dia, masih ada persoalan yang belum terselesaikan dalam proses PSU.
“Kami ikuti prosedur, tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami tidak menandatangani rekap tersebut,” tegas Iqbal.
PSU di Barito Utara bukan tanpa sebab. Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengulang pemungutan suara di sejumlah TPS setelah menemukan adanya pelanggaran yang dinilai signifikan dalam proses Pilkada 2024. Putusan tersebut diharapkan menjadi jalan untuk memastikan hasil yang lebih bersih, transparan, dan dapat diterima semua pihak.
Namun, alih-alih mengakhiri ketegangan, hasil PSU justru memunculkan babak baru perseteruan politik di daerah ini. Bagi sebagian pihak, selisih suara yang cukup tipis—meski lebih dari 3 ribu—masih menyisakan ruang untuk perdebatan dan potensi gugatan.
Meski belum mengungkap secara rinci, sumber internal tim Jimmy–Inri menyebut gugatan ke MK kemungkinan besar akan fokus pada dugaan pelanggaran prosedural dan administratif dalam pelaksanaan PSU. Termasuk di dalamnya dugaan ketidaknetralan aparatur, distribusi logistik yang dianggap bermasalah, hingga keberatan terhadap daftar pemilih.
Roby Cahyadi memastikan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan hukum yang sistematis.
“Semua langkah kami pastikan sesuai prosedur hukum. Kami ingin MK benar-benar mempertimbangkan bukti dan fakta yang kami ajukan,” ujarnya.
Langkah Jimmy–Inri ini tentu saja membuat situasi politik di Barito Utara kembali memanas. Publik setempat kini menunggu apakah MK akan menerima permohonan gugatan tersebut. Jika diterima, proses persidangan akan menjadi tontonan politik tersendiri, mengingat Pilkada di daerah ini sudah beberapa kali diwarnai ketegangan.
Jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan, bukan tidak mungkin PSU akan diulang kembali—yang berarti seluruh proses Pilkada akan memakan waktu dan biaya lebih besar. Namun jika gugatan ditolak, kemenangan Shalahuddin–Felix akan semakin kokoh.
Pihak KPU Kabupaten Barito Utara mengaku siap menghadapi proses hukum di MK. Ketua KPU setempat menyatakan bahwa seluruh proses PSU sudah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, hasil yang diumumkan dalam pleno adalah cerminan dari pilihan rakyat di TPS.
Sementara itu, kubu Shalahuddin–Felix terlihat santai menanggapi rencana gugatan tersebut. Seorang anggota tim sukses paslon 01 bahkan menyebut gugatan ke MK sebagai “hal biasa” dalam dunia politik.
“Kalau memang punya bukti, silakan dibawa ke MK. Kami siap hadapi. Kami percaya rakyat sudah memilih dan suaranya sudah jelas,” katanya.
Tak hanya warga lokal, para pemerhati politik daerah juga ikut memantau perkembangan ini. Beberapa menilai, langkah Jimmy–Inri adalah upaya sah untuk mencari keadilan, namun ada pula yang khawatir bahwa proses hukum yang panjang justru menghambat stabilitas pemerintahan daerah.
Media sosial di Barito Utara pun ramai membicarakan isu ini. Ada yang berspekulasi bahwa gugatan ke MK adalah strategi politik jangka panjang, ada pula yang menganggapnya sekadar “usaha terakhir” sebelum mengakui kekalahan.
Proses pendaftaran gugatan ke MK dijadwalkan dilakukan paling lambat awal pekan depan. Setelah pendaftaran, MK akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum memutuskan apakah permohonan tersebut layak untuk disidangkan.
Jika permohonan diterima, sidang akan dilaksanakan dalam beberapa tahap: pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan pembacaan putusan. Dalam proses ini, semua mata akan tertuju pada ruang sidang MK di Jakarta, tempat drama Pilkada Barito Utara akan memasuki babak puncak.
Bagi warga Barito Utara, satu hal yang pasti: pesta demokrasi yang seharusnya selesai Agustus ini tampaknya masih akan berlanjut. Seperti pepatah politik di daerah itu, “di Barito, pilkada bukan cuma sekali, kadang bisa sampai berkali-kali.”
Penulis: (Henryanus)
Editor: (Abdullah).













