Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Kades Tlogo Rejo Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016

178
×

Kades Tlogo Rejo Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Mesu­ji, SniperNew.id - Kepala Desa (Kades) Tlo­go Rejo Keca­matan Rawa­ji­tu Utara, Kabu­pat­en Mesu­ji diduga telah melang­gar pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dugaan men­cu­at sete­lah dike­tahui bah­wa kades terse­but menun­jukkan dukun­gan­nya pada salah satu Pasan­gan Calon Bupati Mesu­ji di Pemil­i­han Kepala Daer­ah (Pilka­da) 2024.

Berdasarkan infor­masi, Kades Tlo­go Rejo terse­but memen­garuhi war­ganya den­gan mem­berikan iming-iming jika salah satu calon bupati yang didukungnya menang, istri kades terse­but akan dijadikan camat di Rawa­ji­tu Utara. Sehing­ga menu­rut­nya war­ga akan sejahtera kare­na sua­mi men­ja­di kades dan istrinya men­ja­di camat jadi pro­gram akan lan­car.

  Polisi Amankan Perayaan Hari Raya Waisak di Pringsewu

“Saya gak maulah ikut di pen­garuhi den­gan iming-iming seper­ti itu, kare­na saya pun­ya hak bebas berpoli­tik sendiri, nga­pain jan­ji-jan­ji yang ga jelas,” ucap nara­sum­ber yang di dap­atkan oleh awak media via tele­pon MT (40) War­ga Desa Tlo­go Rejo, Sab­tu (14/09/2024).

“Saya tetap pada pendi­ran saya den­gan pil­i­han saya yaitu Elfi­anah-Yugi Wicak­sono yang sudah jelas pro­gram­nya akan melan­jutkan pro­gram-pro­gram yang ter­tu­da saat dija­bat oleh Bupati sebelum­nya, Khama­mi,” tutup­nya.

Meny­oroti per­i­laku kades terse­but, seharus­nya seo­rang kades menge­tahui men­ge­nai dasar hukum Pemil­i­han Kepala Daer­ah (Pilka­da) yang ter­tuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-Undang terse­but men­je­laskan ten­tang Peruba­han Ked­ua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Ten­tang Pene­ta­pan Per­at­u­ran Pemer­in­tah Peng­gan­ti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Ten­tang Pemil­i­han Guber­nur, Bupati, dan Waliko­ta men­ja­di Undang-undang.

  Lepas Purna Bhakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal: Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa

Pada Pasal 71 ayat 1 dije­laskan bah­wa Peja­bat daer­ah, Peja­bat Aparatur Sip­il Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebu­tan lain/Lurah dila­rang mem­bu­at kepu­tu­san dan atau tin­dakan yang men­gun­tungkan atau merugikan salah satu pasan­gan calon.

Berikut­nya, pada Pasal 188 berbun­yi bah­wa Seti­ap Peja­bat Negara, Peja­bat Aparatur Sip­il Negara, dan Kepala Desa atau sebu­tan lain/Lurah yang den­gan sen­ga­ja melang­gar keten­tu­an seba­gaimana dimak­sud dalam Pasal 71, dip­i­dana den­gan pidana pen­jara pal­ing singkat 1 (satu) bulan atau pal­ing lama 6 (enam) bulan dan atau den­da pal­ing sedik­it Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupi­ah) atau pal­ing banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupi­ah).

  Kemacetan Panjang di Poros Maros-Bone, Proyek Jalan Belum Rampung, Warga Keluhkan Minimnya Petugas

Men­ge­nai dugaan pelang­garan pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan kades Tlo­go Rejo terse­but, dihara­p­kan Bawaslu Mesu­ji ataupun pihak terkait dap­at melakukan pemerik­saan kepa­da yang bersangku­tan hing­ga men­gusut tun­tas dugaan pelang­garan terse­but.

Selain itu juga, infor­masi dari masyarakat bah­wa Kades Tlo­go Rejo terse­but jarang bera­da di tem­pat, baik di kan­tor maupun dike­dia­man­nya, bahkan ser­ing dike­tahui bera­da di Desa Brabasan.

Berdasarkan infor­masi masyarakat terse­but, dihara­p­kan juga kepa­da pihak Inspek­torat Kabu­pat­en Mesu­ji untuk melakukan pemerik­saan ter­hadap kin­er­ja kades Tlo­go Rejo. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *