Nias Utara Snipernew.id Kabupaten Nias Utara, mendapat tambahan dana Dana Desa (DD). Sebanyak Desa penerima 24 desa dan besaran setiap desa penerima Rp. 120.430.000 keseluruhan Rp. 2,890.320.000.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024. Nias Utara 18 September 2024
Kepala Dinas DPMD kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu Mengungkapkan, tambahan dana desa kinerja ke 24 desa merujuk pada pengaturan terkait kebijakan penyaluran sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan kebijakan penggunaan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, setiap desa Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Ia menjelaskan ke 24 desa penerima tambahan dana desa kinerja tersebut merupakan keberhasilan pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Desa dan telah mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah tercepat dalam menuntaskan penyaluran dana desa.
“Harapan kita kedepan, menjadi pemicu bagi desa-desa yang lain agar dapat meningkatkan kinerja mereka sehingga bisa mendapatkan tambahan dana desa, “harap Kepala Dinas DPMD A’aroo Zalukhu.
Penerima tambahan dana desa kinerja yaitu Kecamatan Lotu: Desa Lawira Satua, Hiligodu, Lolomboli. Kecamatan Sawo: Seriwa’u, Sanawuyu, Sifahando. Kecamatan Tuhemberua : Desa Laaya. Kecamatan Namohalu Esiwa: Desa Berua Kecamatan Afulu: Desa Lauru Fadoro, Lauru I, Ombelata Afulu, Sisobahili, Lauru Lahewa, Faekhuna’a. Kecamatan Lahewa: Desa Holi, Hiligodu Hoya, Sitolu Banua, Hiligawolo, Balefodoro Tuho, Lasar, Sihene Asi, Fadoro Hilimbowo, Fadoro Hilihambawa. Kecamatan Lahewa Timur : Desa Lukhu Lase. (Efory Zendrato)



















