Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

Ironi Tanjung Kemala: Kayu Dibawa PTPN, Warga Dituduh Merusak

205
×

Ironi Tanjung Kemala: Kayu Dibawa PTPN, Warga Dituduh Merusak

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, SniperNew.id – Pada Rabu 09 Juli 2025 Sejum­lah war­ga Desa Taman Sari, Keca­matan Gedong Tataan, Kabu­pat­en Pesawaran, memenuhi pang­gi­lan dari Pol­res Pesawaran terkait lapo­ran dugaan pengerusakan sek­i­tar 200 batang pohon karet di wilayah Tan­jung Kemala. Lokasi yang sela­ma ini men­ja­di titik kon­flik antara war­ga dan pihak PTPN VII Way Beru­lu, Kamis 10 Juli 2025.

Pemang­gi­lan ini men­da­p­at sorotan dari kuasa hukum war­ga, Fabi­an Boby, SH, MH, yang meni­lai adanya kejang­galan dalam lapo­ran terse­but dan diduga kuat ter­da­p­at upaya krim­i­nal­isasi ter­hadap masyarakat.

  BRI Kanca Perdagangan Turun Langsung Berikan Bantuan kepada Warga Dua Desa Terdampak

“Yang menebang jus­tru pihak PTPN VII. Mere­ka yang mengam­bil hasil kayun­ya, tapi yang dituduh merusak jus­tru masyarakat. Ini tidak masuk akal dan patut kami curi­gai dan di indikasi ada upaya krim­i­nal­isasi,” tegas Boby kepa­da awak media usai men­dampin­gi war­ga di Mapol­res Pesawaran.

Boby men­je­laskan bah­wa lapo­ran dari PTPN VII bukan kali per­ta­ma dilakukan. Sebelum­nya, lapo­ran seru­pa sudah dilayangkan pada Desem­ber 2024 dan kem­bali muncul pada Juni 2025, den­gan tuduhan yang sama: pengerusakan pohon karet.

“Kami mem­per­tanyakan den­gan jelas: pohon yang mana yang dirusak war­ga? Yang kami tahu, peneban­gan jus­tru dilakukan oleh PTPN VII di wilayah Tan­jung Kemala,” tam­bah­nya.

Selain dua war­ga yang dila­porkan, Boby bersama Saprudin Tan­jung dan Sumarah juga dim­intai klar­i­fikasi terkait aktiv­i­tas war­ga pada tang­gal 11 Juni 2025. Mere­ka dike­nai tuduhan melang­gar Pasal 161 KUHP ten­tang peng­ha­su­tan.

  HAMMER Tebar Berkah di Margakaya

“Pasal 161 itu pada hakekat­nya sama den­gan pasal 160 KUHP yang telah dilakukan uji materi di Mahkamah Kon­sti­tusi dan dap­at dikatakan tidak mem­pun­yai keku­atan hukum mengikat sejak dipu­tus MK. Per­lu dike­tahui bah­wa aksi damai yang dilakukan pada tang­gal 11 Juni 2025 berlang­sung tert­ib dan sam­pai sekarang pun tidak ada ter­ja­di gejo­lak apala­gi kerusuhan dimasyarakat yang dise­babkan aksi terse­but hal ini mem­buk­tikan bah­wa tidak ada Peng­ha­su­tan pada saat pelak­sanaan aksi damai

Tak hanya itu, war­ga juga dike­nakan Pasal 310 KUHP ten­tang pence­maran nama baik, ser­ta Pasal 45 jun­to Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penye­baran infor­masi bohong. Namun Boby meni­lai tuduhan terse­but lemah secara hukum.

  Prabowo Prioritaskan BBM untuk Percepatan Bantuan Bencana Sumatera

“Soal infor­masi bohong, itu ranah pen­gadi­lan untuk mem­buk­tikan­nya, bukan kes­im­pu­lan sepi­hak dari penyidik,” jelas­nya.

Saat ini, Boby dan tim kuasa hukum masih menung­gu pelak­sanaan gelar perkara oleh Pol­res Pesawaran guna meni­lai apakah lapo­ran dari PTPN VII layak dit­ingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan tem­puh pros­es hukum secara ter­bu­ka. Tapi kami juga sedang menyi­ap­kan surat res­mi kepa­da Komisi III DPR RI untuk mem­inta per­lin­dun­gan hukum bagi war­ga. Kare­na kami meli­hat sudah beru­lang kali ter­ja­di dugaan upaya krim­i­nal­isasi ter­hadap masyarakat,” ujarnya.

Boby juga mengin­gatkan bah­wa sek­i­tar tujuh bulan lalu, sejum­lah war­ga dari Paguyuban Tan­jung Kemala diun­dang oleh Kejak­saan Agung RI untuk diskusi, namun sesam­painya di lokasi, jus­tru dilakukan pengam­bi­lan BAP secara tiba-tiba.

“Kami minta aparat pene­gak hukum bertin­dak objek­tif dan proporsional.tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *