Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

Ini Sosok H Terduga Pemilik Sabu Yang Kabur Saat Penggerebekan Dan Ironisnya B.S Yang “Dipaksa” Mengakuinya

138
×

Ini Sosok H Terduga Pemilik Sabu Yang Kabur Saat Penggerebekan Dan Ironisnya B.S Yang “Dipaksa” Mengakuinya

Sebarkan artikel ini

Ser­gai, Sumut.snipernews.id.

Desas desus di kalan­gan masyarakat dusun IV genting desa Simalas keca­matan Sip­ispis-Ser­gai Sumut terkait maraknya peredaran narko­ba jenis sabu yang diduga diedark­an oleh H***** seper­tinya mulai mengeru­cut.

  Usul Pecalang Versi Jakarta, Gagasan Wagub Rano Karno Picu Perdebatan Publik

Pasal­nya pas­ka peng­gere­bekan oleh Sat­narko­ba Pol­res T.Tinggi pada Kamis 20 Feb­ru­ary 2025 dimana per­son­il sat­narko­ba hanya berhasil menangkap B.S semen­tara ke empat orang lain­nya berhasil kabur, ter­ma­suk H***** yang diduga seba­gai pengedar.

Hal ini dis­am­paikan oleh B.S pada saat media men­e­muinya di lapas T.Tinggi (24/05/2025) dan men­gatakan

  Hakrab di Wira Garden: Mahasiswa TI ITSNU Resmi ‘Cair’ Sebelum Kuliah Mulai Berat!

“Saya datang men­e­mui H***** ke gubuk terse­but ingin mem­be­li sabu den­gan mem­bawa uang Rp 100.000,pada saat itu ada sek­i­tar lima orang kami” ungkap B.S.

“Sial­nya saya aja yang ter­tangkap dan yang lain­nya berhasil kabur” tam­bah B.S lagi.

Pada kesem­patan yang sama F.S istri B.S berharap agar polisi menangkap H***** yang masih bergen­tayan­gan di desa Simalas.

“Saya minta polisi juga menangkap H*****,karena sua­mi saya berdasarkan pen­gakuan­nya hanya ingin mem­be­li sabu den­gan mem­bawa uang Rp 100.000,” ujar F.S.

  Waspada! Modus Baru Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Facebook, Arahkan Pengguna ke WhatsApp untuk Klik Aplikasi Iklan

Seper­ti dike­tahui berdasarkan surat pene­ta­pan ter­sang­ka B.S dijer­at den­gan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka yang meru­pakan dak­waan bagi para pengedar atau ban­dar.

Sam­pai pem­ber­i­taan ini diter­bitkan Kasat Narko­ba Pol­res T.Tinggi AKP Wis­nu­gra­ha Para­maartha belum juga berse­dia mem­berikan tang­ga­pan­nya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *