PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Sebuah video yang beredar luas di media sosial Facebook memperlihatkan seorang pria tergeletak di tanah dan dikerumuni warga, yang diduga menjadi korban aksi kekerasan massa. Video tersebut memicu reaksi keras dari warganet dan kembali membuka perdebatan publik terkait praktik main hakim sendiri yang masih terjadi di tengah masyarakat, Senin (19/01/2026).
Dalam unggahan akun Facebook Taufik Hidayat, video tersebut disertai keterangan singkat “berita pringsewu”. Sejumlah komentar warganet menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana.
Akun Abi Banyu Trevel menuliskan, “Yang mukul, yang nendang kayak orang yang sempurna. Tidak pernah salah. Maling memang salah, tapi negara kita negara hukum.
Tidak boleh menghakimi orang.”
Sementara Purwoko Koko menyampaikan, “Mencuri itu salah, tapi jangan main hakim sendiri. Biarkan polisi yang menangani.”
Namun demikian, terdapat pula komentar yang mendukung tindakan massa. Akun Kang Bejo menulis, “Biar untuk pelajaran bagi maling lainnya.”
Berbeda dengan itu, Okta Via justru mengimbau agar terduga pelaku tidak disiksa dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Menanggapi video yang viral tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (HAMMER), Jamhari, dengan tegas menyayangkan terjadinya aksi kekerasan massa.
“Jika memang ada dugaan tindak pidana, maka seharusnya yang bersangkutan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara massa,” tegas Jamhari.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar hukum pidana, mengancam keselamatan jiwa, serta mencederai nilai keadilan dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, LSM HAMMER juga menegaskan bahwa apabila dalam video tersebut terlihat adanya oknum penegak hukum atau aparat yang berada di lokasi namun tidak menjalankan tugas sesuai prosedur hukum, maka besar harapan agar oknum tersebut turut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada aparat yang melakukan pembiaran, kelalaian, atau tindakan di luar kewenangan sebagaimana terlihat dalam video, maka hal itu juga harus diproses secara hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Jamhari.
Sebagai bentuk sikap tegas, LSM HAMMER menghimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan meminta aparat kepolisian serta instansi terkait untuk “Segera mengusut peristiwa dalam video secara profesional dan transparan”.
Menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara, termasuk terduga pelaku Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna mencegah terulangnya aksi kekerasan massa.
Jamhari, menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan kekerasan juga harus memperhatikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam membagikan maupun menanggapi konten yang berpotensi memicu konflik sosial.
Penegasan ini merupakan komitmen LSM HAMMER dalam mengawal supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat negara.
Penulis: (iskandar).



















