Labuhanbatu(snipernew.id)Gawat, Dijalan Sisingamangaraja diseputaran kota Rantau prapat, kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu persis berdampingan dengan rumah makan cindralaras rantauprapat, sedang ada pembangunan diduga tidak memiliki ijin mendirikan Bangunan ( IMB), atau persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Diperhitungkan kegiatan pembangunan tersebut telah berjalan lebih kurang satu bulan, namun tidak satupun Dinas terkait untuk mencari tau tentang ijinya, dilokasi, aktipitas pembangunan berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang,
Terpantau jelas, dilokasi tidak ada terlihat tanda bukti plank ijin mendirikan bangunan ( IMB ), atau PBG, sebagai bukti legalitas keapsahan dari Dinas terkait tentang ijin mendiriikan bangunan
Atas tidak adanya kejelasan keabsahan dari Dinas terkait, diminta Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita Spog, harus mengambil tindakan tegas terhadap Bangunan yang tidak memiliki ijin, Bupati harus tegas untuk mengambil sikap, berikan sanksi terhadap yang tidak mengindahkan peraturan
Kepala DPMPSTP Labuhanbatu Sarbaini Harahap ketika disambangi awak media dikantornya senin 26 mei 2025 seputar ada bangunan tanpa pbg, katanya, sampai hari ini saya belum mengetahui apakah bangunan itu memiliki PBG atau tidak
Katanya, sebelumnya pemohon terlebih dahulu harus mendaftar melalui aplikasi secara Online, begitula mekanismenya, ,kalau abang mau lebih rinci, tanyakan aja ke Sekretariat Pupr ujar Sarbaini
Andi salah seorang ASN diKantor DPMPSTP itu menyebutkan kepada awak media selasa 27/5/2025, seputar ijin Bangunan, mungkin masih dalam peroses di pupr, kalau dari kita sampai hari ini belum ada mengeluarkan ijin
Dulu namanya IMB, sekarang telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), PBG sebagai pengganti IMB, berdasarkan PP no 16 Tahun 2021 tentang ijin Bangunan jelas Andi


















