Berita Daerah

Gawat, Dijalan Sisingamangaraja Rantauprapat Ada Pembangunan Tanpa PBG

214
×

Gawat, Dijalan Sisingamangaraja Rantauprapat Ada Pembangunan Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(snipernew.id)Gawat, Dijalan Sisingamangaraja diseputaran kota Rantau prapat, kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu persis berdampingan dengan  rumah makan cindralaras rantauprapat, sedang ada pembangunan  diduga tidak memiliki ijin mendirikan Bangunan ( IMB), atau persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  Jurnalis Gelar Aksi di Depan Mapolda Banten, Desak Usut Tuntas Kasus Kekerasan Liputan

Diperhitungkan kegiatan pembangunan tersebut telah berjalan  lebih kurang satu bulan, namun tidak satupun Dinas  terkait untuk mencari tau tentang ijinya, dilokasi, aktipitas  pembangunan  berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang,

Terpantau jelas, dilokasi  tidak ada terlihat tanda bukti  plank ijin mendirikan bangunan  ( IMB ), atau PBG, sebagai bukti legalitas keapsahan dari Dinas terkait tentang ijin mendiriikan bangunan

Atas tidak adanya  kejelasan keabsahan  dari Dinas terkait, diminta Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita Spog, harus mengambil tindakan tegas terhadap  Bangunan yang tidak memiliki ijin, Bupati harus tegas untuk mengambil sikap, berikan sanksi terhadap yang tidak mengindahkan peraturan

  Kades Mesuji, Sosok Pemimpin Desa yang Tak Kenal Lelah Membangun

Kepala DPMPSTP Labuhanbatu Sarbaini Harahap ketika disambangi awak media dikantornya senin 26 mei 2025 seputar ada bangunan tanpa pbg, katanya, sampai hari ini saya belum mengetahui apakah bangunan itu memiliki PBG atau tidak

Katanya, sebelumnya pemohon terlebih dahulu harus mendaftar melalui aplikasi secara Online, begitula mekanismenya, ,kalau abang mau lebih rinci, tanyakan aja ke Sekretariat Pupr ujar Sarbaini

  Korpri Kabupaten Labuhanbatu Serahkan Santunan Purna Tugas Dan Kemalangan Kepada Pensiunan PNS

Andi salah seorang ASN  diKantor  DPMPSTP itu menyebutkan kepada awak media selasa 27/5/2025, seputar ijin Bangunan, mungkin masih dalam peroses di pupr,  kalau dari kita sampai hari ini belum ada mengeluarkan ijin

Dulu namanya IMB, sekarang telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), PBG sebagai pengganti IMB, berdasarkan PP no 16 Tahun 2021 tentang ijin Bangunan jelas Andi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *