Serang, SnipeNew.id – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi wartawan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, pada Jumat (22/8/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis Tribun Banten, Rifki, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini berawal ketika Rifki tengah meliput kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dalam proses peliputan, Rifki diduga mendapat tindakan kekerasan yang menghambat kerja jurnalistiknya. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari komunitas pers di Banten.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Mapolda Banten itu, puluhan wartawan membawa poster dan spanduk bertuliskan kecaman terhadap tindakan kekerasan kepada jurnalis. Sejumlah tulisan seperti “Hentikan Kriminalisasi Pers”, “Penegak Hukum Jangan Langgar Hukum”, hingga “Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis” terlihat jelas dalam barisan aksi.
Para jurnalis juga secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi, apalagi sampai mendapat intimidasi maupun kekerasan.
“Ini bukan hanya soal Rifki, ini soal marwah kebebasan pers di Banten. Jika kasus ini dibiarkan, akan ada banyak jurnalis lain yang bisa menjadi korban. Kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan,” ujar salah seorang orator aksi.
Aksi ini menuntut dua hal pokok. Pertama, aparat kepolisian diminta segera mengusut secara transparan kasus kekerasan terhadap Rifki dan menjerat pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan hukum. Kedua, jurnalis meminta agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Polda Banten harus memberi contoh dengan bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai ada anggapan publik bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata perwakilan organisasi wartawan yang hadir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan itu terjadi saat Kementerian Lingkungan Hidup melakukan sidak di PT GRS, sebuah perusahaan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Rifki, yang bertugas meliput kegiatan tersebut, mengalami intimidasi hingga mengganggu proses peliputan.
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari rekan-rekan seprofesi. Mereka menilai, apa yang dialami Rifki adalah bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik. Padahal, dalam UU Pers jelas diatur bahwa wartawan memiliki hak memperoleh informasi dan melakukan peliputan di lapangan.
Aksi solidaritas di Mapolda Banten tidak hanya dihadiri jurnalis dari media lokal, tetapi juga organisasi-organisasi pers. Mereka menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan serius yang menyangkut kebebasan pers di Indonesia.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, sama saja membungkam suara publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar ada kejelasan hukum,” ungkap salah seorang pengurus organisasi pers di Banten.
Di media sosial, isu ini juga mendapat sorotan luas. Banyak warganet mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah. Dukungan moral mengalir agar Rifki dan jurnalis lain tetap semangat menjalankan tugas.
Jurnalis yang hadir dalam aksi juga menyampaikan pesan khusus untuk kepolisian. Mereka menekankan bahwa wartawan adalah mitra strategis aparat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, seharusnya tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan maupun penghalangan terhadap jurnalis.
“Jurnalis bukan musuh, tapi mitra. Jika ada peristiwa hukum, media justru bisa membantu menyampaikan fakta ke publik. Kekerasan terhadap wartawan sama saja menutup ruang informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” kata salah seorang peserta aksi.
Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin konstitusi. Undang-undang menegaskan bahwa setiap jurnalis bebas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Ketika wartawan mendapat perlakuan kasar, itu tidak hanya melukai individu, tetapi juga melukai kebebasan pers secara keseluruhan.
Dalam konteks demokrasi, pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial. Karena itu, aksi solidaritas ini dipandang sebagai pengingat bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk selalu menjunjung tinggi kebebasan pers.
Melalui aksi damai di depan Mapolda Banten, para jurnalis berharap kasus ini bisa segera diusut tuntas. Mereka menegaskan tidak akan berhenti bersuara hingga ada kepastian hukum.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi menuntut keadilan. Jurnalis bekerja untuk publik, dan publik punya hak mendapat informasi. Karena itu, kami ingin kasus ini jadi momentum agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan di masa depan,” tegas salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Aksi berjalan tertib dengan penjagaan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Banten terkait tindak lanjut kasus dugaan kekerasan terhadap Rifki. Namun, jurnalis berkomitmen akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Editor; (Ahmad)












