Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Dugaan Pungli di SMPN 1 Gunung Malela: Dinas dan Ombudsman Sumut Siap Tindaklanjuti

695
×

Dugaan Pungli di SMPN 1 Gunung Malela: Dinas dan Ombudsman Sumut Siap Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Simalun­gunSnipernew.id

Dunia pen­didikan di Kabu­pat­en Simalun­gun kem­bali digun­cang isu dugaan pung­utan ile­gal. Kepala Seko­lah SMP Negeri 1 Gunung Malela, Keca­matan Gunung Malela, Don­na Pan­di­an­gan, diduga melakukan penguti­pan dana dari para guru dan siswa secara tidak sah sela­ma dua tahun ter­akhir.

Menu­rut infor­masi yang dihim­pun dari berba­gai sum­ber inter­nal, pihak seko­lah melakukan pung­utan kepa­da seti­ap guru PNS sebe­sar Rp1.000.000 pada tahun ajaran lalu dan Rp700.000 pada tahun ini. Dana terse­but dise­but-sebut untuk mem­be­likan satu stel paka­ian gratis bagi siswa baru, den­gan alasan agar seko­lah ter­li­hat menarik dan meningkatkan jum­lah pendaf­tar.

  Akan Terus Ditelusuri, Badri Bantah Keterlibatannya Dengan Kegiatan CV Borneo Mineral Utama

Tak hanya itu, sek­i­tar 700 siswa juga dike­nakan iuran OSIS sebe­sar Rp8.000 per bulan. Jika dikalku­lasi, jum­lah dana yang dihim­pun dari para siswa bisa men­ca­pai lebih dari Rp5 juta per bulan. Namun, hing­ga kini tidak dite­mukan lapo­ran per­tang­gung­jawa­ban keuan­gan atau transparan­si pen­gelo­laan dana terse­but.

Tin­dakan ini men­u­ai sorotan tajam dari kalan­gan masyarakat, teruta­ma kare­na dini­lai melang­gar prin­sip netral­i­tas dan integri­tas ASN seba­gaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 ten­tang ASN dan PP No. 53 Tahun 2010 ten­tang Disi­plin PNS. Selain itu, Per­me­ndik­bud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas menye­butkan bah­wa pung­utan hanya bisa dilakukan oleh Komite Seko­lah, dan itupun harus bersi­fat sukarela dan transparan.

  Anggaran Dana Pembagunan Jembatan Kelupuk Desa Sungai Melayu diduga "dikorupsi"

Menang­gapi hal ini, Kepala Dinas Pen­didikan Kabu­pat­en Simalun­gun, Sudi­ah­man Sarag­ih, saat dikon­fir­masi meny­atakan, “Kami san­gat menye­salkan hal ini jika benar ter­ja­di. Tin­dakan semacam itu tidak bisa dibenarkan. Kami akan segera memang­gil Kepala Seko­lah yang bersangku­tan untuk klar­i­fikasi dan tin­dak lan­jut.”

Perny­ataan sena­da juga dis­am­paikan oleh Ket­ua Ombuds­man RI Per­wak­i­lan Sumat­era Utara, Her­den­si, yang menye­but, “Kami siap menin­dak­lan­ju­ti lapo­ran ini. Jika benar ter­ja­di, san­gat kami sesalkan kare­na prak­tik mal­ad­min­is­trasi dalam dunia pen­didikan akan merusak keper­cayaan pub­lik.”

  Soal Dugaan Pencurian Arus Listrik, Kades Mukti Karya Akan Layangkan Surat Ke-PLN 

Semen­tara itu, hing­ga beri­ta ini ditayangkan, Don­na Pan­di­an­gan selaku Kepala SMPN 1 Gunung Malela belum mem­berikan perny­ataan res­mi, meskipun telah dihubun­gi oleh beber­a­pa awak media.

Dewan Pimp­inan Pusat Komu­ni­tas Masyarakat Peduli Indone­sia Baru (DPP KOMPI B) ren­cananya secara res­mi akan melayangkan lapo­ran pen­gad­u­an masyarakat (Dumas) ke empat insti­tusi, yakni: Dinas Pen­didikan Simalun­gun, Pol­res Simalun­gun, Inspek­torat Kabu­pat­en Simalun­gun, dan Ombuds­man RI Per­wak­i­lan Sumut.

Pub­lik kini menung­gu langkah tegas dari pihak berwe­nang untuk men­gusut dugaan pung­utan ile­gal terse­but demi men­ja­ga integri­tas sis­tem pen­didikan ser­ta melin­dun­gi hak-hak guru dan siswa dari penyalah­gu­naan wewe­nang oleh oknum di lingkun­gan seko­lah.

BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *