Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Peristiwa

Dugaan Kasus Pemerkosaan di Pringsewu, Korban Minta Keadilan Ditegakkan!!

256
×

Dugaan Kasus Pemerkosaan di Pringsewu, Korban Minta Keadilan Ditegakkan!!

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id - Seo­rang war­ga Suko­har­jo, Kabu­pat­en Pringsewu, Provin­si Lam­pung berin­isial TE (43) diduga jadi kor­ban pemerkosaan oleh HD, War­ga Pekon Mataram, Keca­matan Gad­in­gre­jo, Kabu­pat­en Pringsewu.

Keja­di­an ini dila­porkan ter­ja­di pada Sab­tu, 18 Mei 2024 sek­i­tar pukul 23:00 WIB di rumah ED di Pekon Mataram.

  Ketua PKDL Lampung Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga

Menu­rut keteran­gan (TE), ia berke­nalan den­gan pelaku melalui media sosial Tik­Tok atau Face­book. Pelaku menawarkan untuk men­gan­tar kor­ban ke Jakar­ta untuk bek­er­ja. Namun (TE) jus­tru dibawa ke rumah ED di Pekon Mataram.

“Saya dijem­put di pangkalan ojek oleh Riki atas per­in­tah pelaku (HD), tapi saya tidak diantar ke tem­pat mobil yang akan berangkat menu­ju Jakar­ta. Saya malah dibawa ke rumah ED di Pekon Mataram dan pelaku sudah menung­gu di sana,” ungkap kor­ban.

  Detik Panik Evakuasi Santri di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Kor­ban mencer­i­takan bah­wa sek­i­tar pukul 21:00 WIB ia tiba di rumah ED dan dis­u­ruh beri­s­ti­ra­hat oleh pelaku. Namun, saat kor­ban ter­tidur, pelaku masuk ke kamar dan melakukan tin­dak kek­erasan sek­su­al. Kor­ban men­gaku tidak bisa melawan kare­na dian­cam dan dicekik.

Sela­ma empat malam, kor­ban dis­ekap di dalam kamar dan dipak­sa melayani pelaku beru­lang kali. Selain itu, uang kor­ban seni­lai Rp2.000.000 juga diam­bil oleh pelaku. Aki­bat keja­di­an ini, kor­ban men­gala­mi trau­ma berat.

Kor­ban mela­porkan kasus ini ke Pol­res Pesawaran pada 27 Mei 2024. Sete­lah dilakukan penge­cekan, kasus ini dilimpahkan ke Pol­res Pringsewu kare­na masuk dalam wilayah hukum­nya. Pada 21 Juni 2024, TE men­datan­gi Pol­res Pringsewu untuk menanyakan perkem­ban­gan kasus­nya.

  Petugas Hansip Tewas Ditembak Saat Gagalkan Aksi Pencurian di Cakung

Pihak Reskrim Pol­res Pringsewu meny­atakan bah­wa berkas kasus sudah dilimpahkan dan mem­inta kor­ban untuk menung­gu kabar lebih lan­jut pada hari Senin atau Selasa berikut­nya.

Kor­ban berharap aparat pene­gak hukum Pol­res Pringsewu segera menin­dak­lan­ju­ti kasus ini dan menangkap pelaku. Pelaku diduga telah melang­gar pasal 285 KUHP ten­tang tin­dak pidana pemerkosaan yang dian­cam den­gan pidana pen­jara mak­si­mal 12 tahun. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *