Serdang Bedagai — Snipernew id
Dugaan praktik penjualan minyak sisa penggorengan atau minyak jelantah di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Serdang Bedagai kembali mencuat dan menuai perhatian serius publik.
Isu ini menimbulkan kekhawatiran luas karena SPPG merupakan unit layanan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat.
Informasi dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak yang mengaku bekerja di lingkungan SPPG.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa minyak bekas penggorengan diduga kerap keluar dari dapur layanan dan diperjualbelikan secara bebas, tanpa mekanisme pengelolaan limbah yang jelas.
Menurut sumber tersebut, praktik ini bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga telah berlangsung cukup lama.
Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan internal terhadap pengelolaan limbah dapur di SPPG.
“Kami heran, mengapa minyak sisa penggorengan bisa keluar dan diperjualbelikan.
Ini seperti ada pembiaran. Padahal seharusnya limbah dikelola sesuai aturan, bukan menjadi komoditas,” ujarnya.
Minyak jelantah diketahui berpotensi membahayakan kesehatan apabila disalahgunakan atau kembali beredar tanpa pengolahan sesuai standar. Dalam tata kelola yang semestinya, minyak sisa penggorengan dikategorikan sebagai limbah yang harus ditangani secara khusus, bukan diperjualbelikan secara bebas.
Hingga saat ini, belum terdengar adanya klarifikasi resmi maupun sanksi tegas dari pihak pengelola SPPG di Kabupaten Serdang Bedagai terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta akuntabilitas pengelolaan SPPG.
Sorotan juga datang dari aktivis LSM LPKH, Dermawan Sagita. Ia menilai pengawasan dan pemberitaan terkait SPPG seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada persoalan minyak jelantah semata.
“Masih banyak temuan lain yang patut dikaji, mulai dari kelayakan bangunan hingga proses verifikasi mitra SPPG. Bahkan ada dugaan oknum yang memperjualbelikan titik bangunan SPPG, padahal seharusnya gratis dan tidak membebani retribusi,” tegasnya.
Ia menilai fungsi pengawasan di lingkungan SPPG seolah tidak berjalan optimal. Jika benar terjadi pembiaran, hal ini berpotensi merugikan kepentingan publik dan mencederai prinsip pelayanan dasar.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi tanggung jawab koordinatif Korwil SPPG Kabupaten Serdang Bedagai, Nurhasanah Ritonga, yang memiliki peran strategis dalam pengawasan operasional dan kepatuhan prosedur SPPG di wilayah tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan-dugaan ini terbukti, persoalannya tidak bisa dianggap sepele.
Selain berpotensi melanggar aturan pengelolaan limbah dan keselamatan pangan, praktik tersebut juga membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat mendesak dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.
Penelusuran alur pengelolaan minyak jelantah, kelayakan mitra, serta mekanisme pengawasan dinilai penting demi kepastian hukum dan perlindungan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Bastian













