Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Dua Pengedar Sabu di Rangsang Barat Diringkus Polisi

304
×

Dua Pengedar Sabu di Rangsang Barat Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MERANTI ‑Snipernew.id-Polsek Rangsang Barat, Kepu­lauan Mer­an­ti berhasil men­gungkap peredaran narkoti­ka jenis sabu di wilayah setem­pat. Dua orang diduga pengedar diringkus pada Sab­tu (15/6/2024) malam.

Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan SH MH men­gatakan, dua ter­duga pelaku yang dia­mankan berin­isial Sn (21) dan Sl (22). Ked­u­anya meru­pakan war­ga Desa Anak Setatah, Keca­matan Rangsang Barat.

  Diera Digital TNI AD gelar Peningkatan Kemampuan Menulis Dan Komunikasi Sosial Efektif Pada Masyarakat Tahun 2024

“Pelaku diduga seba­gai pengedar. Saat ini sudah dia­mankan di Mapolsek Rangsang Barat guna pros­es penyidikan lebih lan­jut,” kata Roly Irvan, Ming­gu (16/6/2024).

Kapolsek men­je­laskan, kro­nol­o­gis penangka­pan pada Sab­tu 15 Juni 2024 sek­i­tar pukul 22.00 WIB, tim Res Intel Polsek Rangsang Barat men­da­p­at infor­masi dari masyarakat bah­wa di Pelabuhan Sialang Pasung ser­ing ter­ja­di transak­si jual beli narkoti­ka jenis sabu.

Menge­tahui infor­masi terse­but, Kapolsek Roly Irvan lang­sung memer­in­tahkan Tim Res Intel untuk melakukan penye­lidikan dan penangka­pan ter­hadap para pelaku.

Selan­jut­nya tim Res Intel yang dip­impin oleh Kan­it Reskrim, Brip­ka Syafrizal melakukan peng­in­ta­ian. Seten­gah jam di TKP, tim Res Intel meli­hat dua orang men­curi­gakan. Lalu tim mem­ber­hen­tikan ked­ua orang terse­but, dan kemu­di­an memang­gil Kepala Dusun setem­pat untuk dilakukan penggeleda­han badan.

  Kekecewaan Penumpang Roro Teluk Singkil Sudah Terjawab

“Hasil penggeleda­han badan, dite­mukan satu paket diduga narkoti­ka jenis sabu yang dis­im­pan di dalam kotak rokok yang bera­da di saku celana salah satu pelaku,” jelas Roly Irvan.

Selan­jut­nya, tim menanyakan kepa­da ked­ua ter­duga pelaku terkait sia­pa pemi­lik paket diduga narkoti­ka jenis sabu terse­but. Kepa­da polisi, pelaku men­gakui bah­wa paket diduga narkoti­ka jenis sabu adalah miliknya.

“Pelaku menye­but jika barang buk­ti diduga narkoti­ka jenis sabu dibeli dari seo­rang pria berin­isial Sm yang bera­da di Selat­pan­jang, dan saat ini dalam penge­jaran,” papar Roly Irvan.

  Bupati Nias Utara Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Dahana

Selain barang buk­ti diduga narkoti­ka jenis sabu, atas pen­gungka­pan itu polisi turut menga­mankan 1 buah hand­phone merk Xiao­mi Red­mi 7 war­na hitam yang digu­nakan ter­duga pelaku dan 1 unit sepe­da motor merk Nmax war­na hitam kom­bi­nasi orange den­gan Nopol BM 5597 XF.

“Pelaku dijer­at pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 ten­tang narkoti­ka dan Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 ten­tang narkoti­ka,” pungkas Roly Irvan. (Har­ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *