Lubuklinggau, SniperNew.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau sudah memproses dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pihak Bawaslu mengaku sudah melayangkan panggilan, terhadap dua orang ASN, yaitu YA dan KB. Keduanya dipanggil terkait temuan Bawaslu, bahwa yang bersangkutan mengikuti deklarasi dan pendaftaran pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota Lubuklinggau. Keduanya merupakan istri bakal calon walikota dan wakil walikota.
“Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lubuklinggau, yang bersangkutan mengikuti deklarasi dan pendaftaran bakal calon Walikota/Wakil Walikota Lubuklinggau. Maka kita lakukan pemanggilan,” tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lubuklinggau,Mursyidi.
Dikatakan, pemanggilan dilakukan Senin (2/9/2024). Namun yang bersangkutan tidak datang, dengan alasan sedang dinas luar.
Disebutkan, pemanggilan dilakukan, untuk meminta keterangan terkait kehadiran yang bersangkutan saat deklarasi dan pendaftaran bakal calon walikota/wakil walikota.
Menurut Mursyidi, kehadiran yang bersangkutan dalam deklarasi dan pendaftaran bakal calon walikota/wakil walikota, diduga melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 5 lembaga.
Yaitu SKB MenPAN RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua Bawaslu RI.
SKB 5 lembaga tersebut tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan (Pilkada).
Senada dikatakan Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya. Menurutnya, Bawaslu Lubuklinggau sudah melayangkan panggilan terhadap dua ASN tersebut.
“Sudah kami panggil untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak datang yakni YA dan KB yang merupakan istri kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan kami temukan adanya dugaan pelanggaran netarlitas ASN dan pelanggaran kode etik ASN,” ujarnya.
Ketua Bawaslu mengungkapkan, temuan tersebut saat yang bersangkutan mengikuti pendaftaran dan deklarasi. Keduanya mengikuti suami dan mendampingi suami mendaftar di KPU tanpa izin dari atasan.
“Artinya kan bolos kerja di jam kerja, seharusnya dia ada di kantor tapi berada di KPU mendampingi suami. Kalau sekedar mendampingi suami seperti itu cukup cuti biasa. Tapi misalnya mau ikut deklarasi atau kampanye itu harus CTLN (Cuti Diluar Tanggungan Negara),” terangnya.
Dikatakan, itu sudah masuk tahapan pencalonan, kandidat sudah mendaftar. Tetap melanggar tapi sanksinya di tetapkan dalam SKB 5 lembaga itu sanksi moral. Tapi kalau sudah penetapan calon nanti, kata Dedi, itu ada unsur-unsur pidana Pemilu. Artinya melanggar aturan pemilu.
“Sehubungan dengan panggilan ini, selanjutnya kami akan ambil langkah-langkah berupa memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi,” ungkapnya.
“Jadi setelah hari ini, besok kami akan pleno merekomendasikan kepada pejabat Dinas Kepegawaian untuk diberikan sanksi. Kalau dia sesuai SKB, sanksi nya sudah dibuat sanksi moral yang dinyatakan dalam surat pernyataan oleh pejabat Wali Kota,” timpalnya.
Ditambahkan, sejauh ini hasil temuan Bawaslu Lubuklinggau diakuinya baru 2 terkait dengan netralitas ASN. Sedangkan untuk laporan belum ada.
“Kalaupun misalnya ada laporan, kami terima. Silahkan mendatangi kantor kami, laporkan. Setiap permasalahan yang ada, akan kami proses sesuai peraturan perundangan berlaku,” pungkasnya. (Rangga).













