Pasaman, SniperNew,id — Maraknya pemberitaan terkait dugaan makan gaji buta yang dilakukan oknum Camat Duo Koto Kabupaten Pasaman tidak pernah ditangani dengan serius oleh pihak BKPSDM, (05/03/2025)
Meski diketahui jika ulah AY yang jarang masuk kantor tersebut ternyata Sudah Pernah Dilaporkan Atasan Langsung Ke BKPSDM Pada 2022, yang mana laporan tersebut membuktikan jika ulah AY ini sudah bukan hal baru dan terkesan direstui oleh pihak yang semestinya melakukan penegakan disiplin ASN terhadap yang bersangkutan.
Terkait AY, Afnita Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Pasaman pada 19 Januari 2025 silam saat dikomfirmasi menegaskan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya dan menyerahkan hasilnya berupa laporan pada BKPSDM.
Saat dihubungi esok harinya, Jhoko Rifanto Kaban BKPSDM Pasaman membenarkan jika laporan dimaksud sudah diterima pihaknya dan berdalih akan segara merapatkan kasus menyangkut AY tersebut di Dewan Pertimbangan Pegawai.
Namun hingga 25 februari 2025 Jhoko Rifanto tak kunjung melakukan tindakan sebagaimana yang dia katakan sebelumnya, bahkan saat dikomfirmasi ia mengatakan akan merapatkannya kapan dia mau.
“Kamilah yang akan menentukan kapan waktunya, ucap Djoko saat dikomfirmasi diruang kerjanya 25/2/2025.
Lebih lanjut Djoko Rifanto yang didampingi Sherly Destari Alda Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan kembali meluruskan ungkapannya dengan mengatakan akan membawa Kasus dugaan pelanggaran disiplin AY ke Dewan Pertimbangan Pegawai pada hari jumat depan.
“Jumat depan akan kami rapatkan bersama Dewan Pertimbangan Pegawai, nanti lewat rapat itu akan dibahas sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap AY atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, Kami mengacu pada pp nomor 94 tahun 2021, ungkap Djoko meluruskan.
Pada hari jumat berikutnya awak media mengkomfirmasi Djoko Rifanto melalului pesan Whast Aap namun tidak ada respon, hingga pada Selasa 4 maret 2025, awak media mengkomfirmasi Sherly Destari Alda.
Melalui pesan Whast Aap Sherly mengatakan jika belum melakukan rapat dimaksud dengan alasan masih melakukan perbaikan SK.
Suib salah seorang penggiat media sosial mengatakan jika atasan tidak menindak lanjuti pelanggaran bawahannya maka dia dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang dikatakan di Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) PP 53 tahun 2010.
“Cukup jelas, apabila pejabat yang berwenang dalam hal ini atasan lansung tidak menjatuhi hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya, ungkapnya.
“Hukuman disiplin kepada atasan langsung itu sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan tindakan indispiliner tersebut, imbuh Suib.
Lebih lanjut Suib mengatakan akan mencoba menyurati Ombudsman RI terkait peristiwa AY oknum Camat Duo Koto tersebut.
“Baik saya atas nama masyarakat akan mencoba menyurati Ombusdman RI, apa responnya nanti sama sama kita lihat, tutup Suib.
(Ade Putra)










