Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Diduga Bela Adik Langgar UU Desa, Oknum TNI Ngamuk Saat Dikonfirmasi Wartawan

745
×

Diduga Bela Adik Langgar UU Desa, Oknum TNI Ngamuk Saat Dikonfirmasi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, SniperNew.id – Suasana panas ter­ja­di di Desa Sukada­di, Keca­matan Gedong Tataan, Kabu­pat­en Pesawaran, Lam­pung. Sebuah reka­man suara berisi per­caka­pan antara seo­rang pria yang diduga oknum TNI den­gan awak media beredar luas dan memicu keca­man. Oknum terse­but, yang dik­abarkan bertu­gas di Jakar­ta, dise­but mem­bela adiknya (YUS) yang sedang ter­li­bat dalam upaya meng­gul­ingkan perangkat desa tan­pa dasar hukum yang jelas.

Masalah bermu­la dari adanya upaya pelengser­an Kepala Dusun (Kadus) 06 oleh (YUS), war­ga Dusun Sukada­di. Ia mengk­laim mewak­ili masyarakat dan meng­galang tan­da tan­gan war­ga untuk mende­sak peng­gant­ian Kadus. Namun, menu­rut keten­tu­an hukum, tin­dakan (YUS) dini­lai melang­gar Pasal 104 KUHP jo Per­at­u­ran Pemer­in­tah ten­tang Undang-Undang Desa, kare­na tidak mengiku­ti prose­dur res­mi.

  Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Baca juga beri­ta san­ga­han­nya:

Sejum­lah awak media yang menge­tahui dugaan pelang­garan ini men­co­ba men­gon­fir­masi lang­sung kepa­da (YUS), pada 18 Juni 2025. Dalam wawan­cara terse­but, (YUS) secara ter­bu­ka men­gakui bah­wa ia memang aktif meng­galang dukun­gan untuk meng­gul­ingkan Kadus 06. Namun, sete­lah diwawan­car­ai, (YUS) jus­tru mem­inta agar beri­ta terse­but tidak dipub­likasikan.

Per­mintaan (YUS) agar beri­ta ditun­da rupa­nya tidak berhen­ti di situ. Ia kemu­di­an menghubun­gi sese­o­rang yang diduga kakaknya, yang dise­but-sebut seba­gai oknum TNI aktif. Pada Jumat, 20 Juni 2025, sek­i­tar pukul 07.20 WIB, pria terse­but menele­pon salah satu jur­nalis yang ter­li­bat dalam peliputan kasus (YUS).

Dalam per­caka­pan yang terekam itu, pria terse­but ter­den­gar mem­bela YUS dan menud­ing media telah mem­o­jokkan adiknya. Ia juga mengk­laim mema­ha­mi Undang-Undang Desa lebih dari awak media, meskipun selu­ruh keteran­gan­nya hanya berdasarkan infor­masi sepi­hak dari (YUS).

Baca juga beri­ta san­ga­han­nya:

  Tangis Lesti di Kursi Saksi: Haru dan Dukungan Membanjiri Sidang Hari Ini

Lebih mengkhawatirkan, oknum terse­but menun­jukkan sikap aro­gan dan intim­i­datif. Keti­ka dije­laskan oleh wartawan men­ge­nai pasal-pasal dalam UU Desa, ia jus­tru mem­ben­tak dan berka­ta, “Kamu kok ngo­tot dari tadi bahas undang-undang, kalau kamu ngo­tot nan­ti kamu uru­san sama saya!”

Tin­dakan aro­gan­si dari oknum yang dise­but seba­gai aparat negara menim­bulkan kekhawati­ran luas. Sebab, seba­gai anggota TNI, ia seharus­nya men­jun­jung ting­gi hukum dan tidak men­cam­puri uru­san sip­il secara tidak sah. Ter­lebih, kasus yang dibela pun menyangkut dugaan pelang­garan hukum oleh adiknya sendiri.

Beber­a­pa pihak meni­lai ini seba­gai ben­tuk penyalah­gu­naan pen­garuh dan dugaan inter­ven­si ter­hadap kebe­basan pers. Sikap intim­i­datif ter­hadap jur­nalis diang­gap melang­gar prin­sip demokrasi dan keter­bukaan infor­masi pub­lik.

Sejum­lah media lokal dan nasion­al kini ten­gah menelusuri iden­ti­tas dan ked­i­nasan pria yang diduga oknum TNI terse­but. Tujuan­nya untuk memas­tikan apakah benar yang bersangku­tan aktif berdi­nas di Jakar­ta dan apakah per­i­lakun­ya mencer­minkan eti­ka militer.

Baca juga beri­ta san­ga­han­nya:

  Pak Bupati Tolong Tindak Tegas Oknum Inspektorat Irban I Deli Serdang Nakal "Cicipi Uang DD" 

Selain itu, awak media akan men­ga­jukan kon­fir­masi res­mi ke insti­tusi TNI terkait dugaan pelang­garan eti­ka dan inter­ven­si ter­hadap ker­ja jur­nal­is­tik. Bila ter­buk­ti, tin­dakan tegas dihara­p­kan dap­at diberikan untuk men­ja­ga cit­ra insti­tusi dan mem­beri efek jera ter­hadap tin­dakan seru­pa.

Semen­tara itu, war­ga dan tokoh masyarakat mende­sak aparat pene­gak hukum di Kabu­pat­en Pesawaran, khusus­nya Pol­res Pesawaran, untuk segera mengam­bil langkah hukum. Langkah ini pent­ing guna mence­gah poten­si kon­flik sosial yang bisa melu­as jika kasus ini dib­iarkan berlarut-larut.

Mere­ka berharap (YUS) dap­at dim­intai per­tang­gung­jawa­ban atas tin­dakan­nya yang meng­gir­ing opi­ni pub­lik untuk meng­gul­ingkan aparat desa tan­pa prose­dur, ser­ta menin­dak oknum yang men­co­ba melin­dunginya den­gan cara-cara intim­i­datif.

Kasus ini men­ja­di buk­ti bah­wa hukum tidak boleh kalah oleh inter­ven­si kekuasaan, dan sia­pa pun — baik sip­il maupun aparat—harus tun­duk pada kon­sti­tusi. Dalam negara hukum, kebe­naran harus dite­gakkan, bukan dibungkam oleh anca­man.

Lam­pung Update.
Laporan/Penulis: (Suf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *