Berita Hukum

Diduga Bela Adik Langgar UU Desa, Oknum TNI Ngamuk Saat Dikonfirmasi Wartawan

767
×

Diduga Bela Adik Langgar UU Desa, Oknum TNI Ngamuk Saat Dikonfirmasi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, SniperNew.id – Suasana panas terjadi di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sebuah rekaman suara berisi percakapan antara seorang pria yang diduga oknum TNI dengan awak media beredar luas dan memicu kecaman. Oknum tersebut, yang dikabarkan bertugas di Jakarta, disebut membela adiknya (YUS) yang sedang terlibat dalam upaya menggulingkan perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas.

Masalah bermula dari adanya upaya pelengseran Kepala Dusun (Kadus) 06 oleh (YUS), warga Dusun Sukadadi. Ia mengklaim mewakili masyarakat dan menggalang tanda tangan warga untuk mendesak penggantian Kadus. Namun, menurut ketentuan hukum, tindakan (YUS) dinilai melanggar Pasal 104 KUHP jo Peraturan Pemerintah tentang Undang-Undang Desa, karena tidak mengikuti prosedur resmi.

Baca juga berita sangahannya:

Sejumlah awak media yang mengetahui dugaan pelanggaran ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada (YUS), pada 18 Juni 2025. Dalam wawancara tersebut, (YUS) secara terbuka mengakui bahwa ia memang aktif menggalang dukungan untuk menggulingkan Kadus 06. Namun, setelah diwawancarai, (YUS) justru meminta agar berita tersebut tidak dipublikasikan.

  Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Permintaan (YUS) agar berita ditunda rupanya tidak berhenti di situ. Ia kemudian menghubungi seseorang yang diduga kakaknya, yang disebut-sebut sebagai oknum TNI aktif. Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 07.20 WIB, pria tersebut menelepon salah satu jurnalis yang terlibat dalam peliputan kasus (YUS).

Dalam percakapan yang terekam itu, pria tersebut terdengar membela YUS dan menuding media telah memojokkan adiknya. Ia juga mengklaim memahami Undang-Undang Desa lebih dari awak media, meskipun seluruh keterangannya hanya berdasarkan informasi sepihak dari (YUS).

Baca juga berita sangahannya:

Lebih mengkhawatirkan, oknum tersebut menunjukkan sikap arogan dan intimidatif. Ketika dijelaskan oleh wartawan mengenai pasal-pasal dalam UU Desa, ia justru membentak dan berkata, “Kamu kok ngotot dari tadi bahas undang-undang, kalau kamu ngotot nanti kamu urusan sama saya!”

  Tangis Lesti di Kursi Saksi: Haru dan Dukungan Membanjiri Sidang Hari Ini

Tindakan arogansi dari oknum yang disebut sebagai aparat negara menimbulkan kekhawatiran luas. Sebab, sebagai anggota TNI, ia seharusnya menjunjung tinggi hukum dan tidak mencampuri urusan sipil secara tidak sah. Terlebih, kasus yang dibela pun menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh adiknya sendiri.

Beberapa pihak menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh dan dugaan intervensi terhadap kebebasan pers. Sikap intimidatif terhadap jurnalis dianggap melanggar prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Sejumlah media lokal dan nasional kini tengah menelusuri identitas dan kedinasan pria yang diduga oknum TNI tersebut. Tujuannya untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan aktif berdinas di Jakarta dan apakah perilakunya mencerminkan etika militer.

Baca juga berita sangahannya:

Selain itu, awak media akan mengajukan konfirmasi resmi ke institusi TNI terkait dugaan pelanggaran etika dan intervensi terhadap kerja jurnalistik. Bila terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan untuk menjaga citra institusi dan memberi efek jera terhadap tindakan serupa.

  Pak Bupati Tolong Tindak Tegas Oknum Inspektorat Irban I Deli Serdang Nakal "Cicipi Uang DD" 

Sementara itu, warga dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Pesawaran, khususnya Polres Pesawaran, untuk segera mengambil langkah hukum. Langkah ini penting guna mencegah potensi konflik sosial yang bisa meluas jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut.

Mereka berharap (YUS) dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang menggiring opini publik untuk menggulingkan aparat desa tanpa prosedur, serta menindak oknum yang mencoba melindunginya dengan cara-cara intimidatif.

Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh kalah oleh intervensi kekuasaan, dan siapa pun – baik sipil maupun aparat—harus tunduk pada konstitusi. Dalam negara hukum, kebenaran harus ditegakkan, bukan dibungkam oleh ancaman.

Lampung Update.
Laporan/Penulis: (Suf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *