Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Dakwaan Korupsi 4,9 Miliar Bupati Nonaktif Labuhanbatu

240
×

Dakwaan Korupsi 4,9 Miliar Bupati Nonaktif Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Medan, SniperNew.id - Pen­gadi­lan Tipikor Negeri Medan mengge­lar sidang dak­waan kasus korup­si yang men­jer­at Bupati non­ak­tif Labuhan­batu, Sumat­era Utara, Erik Adtra­da, Kamis (30/5/2024). Jak­sa menye­but Erik mener­i­ma suap sebe­sar Rp4,9 mil­iar

  Peletakan batu pertama untuk pembangunan gerbang gapura Masjid Fatimah yang dilakukan oleh Ketua BKM Masjid Fatimah, Dr. Shakholid Nasution MA

Jak­sa KPK, Fah­mi Ari Yoga sete­lah sidang men­gatakan untuk hari ini, selain Erik, dak­waan juga diba­cakan untuk ter­dak­wa lain Rudi Syah­pu­tra selaku anggota DPRD Labuhan­batu, yang jadi orang keper­cayaan Erik.

“Di dalam dak­waan, kita dak­wakan bah­wa yang bersangku­tan (Erik) telah mener­i­ma uang suap itu sebe­sar Rp 4.985.000.000 mil­iar dari para kon­trak­tor melalui Rudi. Dimana tek­nis pengumpu­lan oleh Rudi dan uang itu adalah seba­gai ben­tuk (fee) proyek yang telah dis­usun sebelum­nya,” ujar Fah­mi usai per­si­dan­gan kepa­da wartawan.

  "JARI"Lakukan Aksi Demo Di Depan Kejati Sumut 

Sebanyak empat kon­trak­tor yang meny­er­ahkan sejum­lah uang melalui Rudi juga telah men­ja­di ter­dak­wa yakni Yus­r­i­al Suprianto Pasaribu, Efendy Sah­pu­tra alias Asiong, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramd­hani Sire­gar. Mere­ka disidan­gkan secara ter­pisah.

Dalam dak­waan dije­laskan, pada awal tahun pen­gang­garan Erik memer­in­tahkan Rudi untuk ‘mengkon­disikan’ peme­nang proyek di Labuhan­batu khusus­nya dinas kese­hatan dan PUPR. Selan­jut­nya peme­nang proyek diharuskan menyetor uang ke Erik melalui Rudi.

Jadi tek­nis lapan­gan nya dilakukan oleh Rudi jadi mem­float­ing ter­hadap nama nama orang yang men­ja­di tim suk­ses yang dia naik men­ja­di bupati di tahun 2021,” Katanya.

  Kunjungan (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto ke Belawan Kotamadya Medan

Atas per­bu­atan­nya selan­jut­nya Erik disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUH­P­i­dana. Lalu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP pidana., (fitri­a­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *