Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Arjuna. Peristiwa bermula ketika korban hendak beristirahat di dalam masjid. Pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang dan meminta korban agar tidak tidur di area masjid tersebut.
Beberapa saat kemudian, ZP alias A melihat korban tetap beristirahat tanpa izinnya. Merasa tersinggung, pelaku kemudian memanggil empat orang lainnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan AKP Rustam, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 2 November 2025.
Polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sibolga.
Penulis: (Iskandar)












