Terupdate

Beri Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pasaman Tampil Beda

224
×

Beri Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pasaman Tampil Beda

Sebarkan artikel ini

 

Pasaman SniperNew.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.Selasa 02/06/2024

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasaman Akmal. Sos. MM menjelaskan bahwa Disdukcapil memberikan 23 jenis pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, seperti; Pelayanan Pencatatan Biodata, Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL), Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang dan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT WNA).

  Pendaftaran Siswa Baru Dibuka, Ponpes Al-Mubarak Gelar Lomba Bersanji Dihadiri KH.Ustazd Maulana

Lebih lanjut sejumlah dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kini sudah bisa dicetak lewat mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), yang telah tersebar di 120 desa dan kelurahan. Untuk diketahui masyarakat, seluruh pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.Segerakan dan tidak mempersulit

Kabid Pelanan Arif Nur SH mengungkapkan, bahwa sesuai arahan pimpinan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan akan pentingnya administrasi kependudukan yang baik kepada masyarakat, selain di kantor Disdukcapil itu sendiri pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi mulai dari tingkat Nagari hingga tingkat Kecamatan. “Termasuk pelayanan di fasilitas publik, seperti di Rumah Sakit dan juga Sekolah Sekolah. ” Ujarnya saat ditemui awak media SniperNew.id di kantornya, Selasa (6/3/2024).

  Eko Saputra Caleg Terpilih Dari Partai Gerindra Minta Maaf Atas Kesalahanya

Arif Nur menegaskan “andaikata ada pungutan liar yang terjadi di pelayanan oleh oknum pegawai, Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Kami pun akan memberikan sanksi tegas bisa teguran atau peringatan. Bahkan jika perlu ditindak berdasarkan dengan peraturan UU No 24 Tahun 2013 ketentuan pasal 94 berbunyi setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).” Tegasnya.

  Polres Pringsewu Pantau Distribusi BBM dI SPBU Selama Arus Mudik Idul Fitri

Untuk tidak adanya hal-hal yang diinginkan, lanjut Arif, pihaknya terus mensosialisasikan agar jangan mempersulit masyarakat dalam membutuhkan layanan kependudukan. “Segerakan juga tidak dipersulit dan tidak dipungut biaya.” Imbuhnya.

Oleh karena itu, diharapkan Kabid bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi melayani administrasi kependudukan akan terus sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui serta mudah dalam membutuhkan layanan catatan kependudukan.ungkapnya ( Abdi Novirta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *