Terupdate

Bawaslu Melakukan Pengawasan Secara ketat Pada Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Di RSUP Adam Malik Medan

560
×

Bawaslu Melakukan Pengawasan Secara ketat Pada Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Di RSUP Adam Malik Medan

Sebarkan artikel ini

Nias Utara Snipernew.id Bawaslu Kabupaten Nias Utara Melakukan Pengawasan Secara ketat pada Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara di RSUP Adam Malik Medan, Minggu (01/9/2024).

 Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan Pasangan calon yang mengikuti setiap tahapan termasuk dalam proses pemeriksaan kesehatan.

Edikania Zega, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Nias Utara, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.

  Pelaksanaan Seminar Dan Sosialisasi Peraturan Kementrian agama Dan Menteri Dalam Negeri

“Sejauh ini kita hanya melihat proses tahapannya, apakah ada hal-hal yang mungkin menganggu atau tidak. Namun, kita lihat tidak ada hal yang mengakibatkan pelanggaran,” katanya, melalui press realise yang diterima, Minggu (01/09/2024).

Dia menjelaskan, untuk tes kesehatan pihak KPU Kabupaten Nias Utara telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim medis dan sifatnya juga rahasia.

  Bentuk Pelayanan Kepada Tahanan Melalui Penyuluhan Bantuan Hukum

“Jadi kita mengawasi prosesnya saja berdasarkan jadwal Nias Utara dari tanggal 01 hingga 2 September 2024,” jelasnya.

Untuk hasil tes kesehatan dari satu paslon yakni Amizaro Waruwu dan Yusman Zega akan diserahkan pihak RSUP Adam Malik ke KPU Nias Utara pada tanggal 3 September 2024 mendatang,” katanya

  Pelaksanaan Pesparawi Katolik Kabupaten Nias Utara

Sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, pedoman teknis pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa serta pemeriksaan penunjang lainnya

(Efory Zendrato )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *