Labuhanbatu snipernew.id
Kali ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Lansung Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, S.H, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 100,5 gram bruto.
ungkap Kasus tersebut Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX‑X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial D(52), pria warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Saat diamankan, tersangka terbukti membawa dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu seberat 100,5 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliaka SIK, sampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut.“dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Katanya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan satuan petugas untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kasi Humas.
Selain itu Tambah Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman S.H, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria inisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan aman dan bersih tegas AKP Sopar



















