LAMPUNG, SNIPERNEW.id — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, pemerintah mengumumkan pencairan besar-besaran berbagai bantuan sosial (bansos) yang berlangsung serentak pada 8–25 Desember 2025.
Gelombang pencairan ini menjadi salah satu yang terbesar menjelang tutup tahun, mencakup bansos reguler maupun tambahan yang menyasar puluhan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran akhir tahun ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, serta memastikan bantuan tepat sasaran. Karena itu, beberapa kategori KPM dipastikan tidak lagi menerima bantuan setelah masuk daftar validasi terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah menonaktifkan penerima yang masuk kategori berikut dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
KPM yang telah meninggal dunia. KPM dengan anggota keluarga berstatus TNI/Polri/PNS atau pekerjaan lain yang dilarang menerima bansos. Karyawan atau buruh dengan gaji di atas UMP/UMR. KPM yang menolak bantuan.
KPM yang menyalahgunakan bansos untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, membayar utang pribadi, membeli perhiasan mahal, hingga game online terlarang.
Penulis: [iskandar] – [Sumber; kanal YouTube Klik Bansos]






