TANGGAMUS, SNIPERNEW.id – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Tanggamus menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden RI yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Sikap tersebut disampaikan para pengurus APDESI saat perjalanan rombongan, sebagaimana terekam dalam sebuah video dengan suasana diskusi hangat di dalam bus, Selasa [09/12/2025].
Pencabutan PMK 81/2025 dinilai sebagai langkah pemerintah pusat dalam merespons aspirasi dan keberatan para kepala desa terhadap sejumlah ketentuan yang dianggap memberatkan. APDESI Tanggamus menilai kebijakan ini membuka ruang dialog yang lebih konstruktif untuk perbaikan tata kelola anggaran desa ke depan.
Salah satu pengurus APDESI Tanggamus mengungkapkan bahwa keputusan Presiden memberikan rasa lega dan kepastian bagi perangkat desa, karena regulasi yang dinilai menyulitkan akhirnya ditinjau kembali.
Mereka berharap pemerintah pusat melibatkan unsur desa dalam proses penyusunan regulasi berikutnya agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
APDESI Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat pembangunan desa serta memastikan penyaluran anggaran berlangsung secara baik, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, APDESI berharap seluruh pihak tetap mengedepankan dialog, menjunjung etika dalam penyampaian aspirasi, dan menjaga kondusivitas demi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Dikutip dari: [Lampung Channel TV] – Penuli: [Iskandar].






