Berita Pariwisata

Ayah Prada Lucky Chepril Diamankan Polisi Militer di Pelabuhan Tenau Kupang

156
×

Ayah Prada Lucky Chepril Diamankan Polisi Militer di Pelabuhan Tenau Kupang

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar unggahan akun Threads @suaraakarrumputt yang memuat video dan keterangan terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum dan disiplin militer oleh Polisi Militer Kupang di Pelabuhan Tenau, NTT.

KUPANG, SNIPERNEW.id — Akun media sosial Threads @suaraakarrumputt mengunggah sebuah video disertai keterangan tertulis yang menyebutkan bahwa ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yakni Pelda Chrestian Namo, telah diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (PM) Kupang, Jumat (9/1/2026).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada waktu yang tidak dirinci secara spesifik oleh pengunggah.

Akun tersebut juga menuliskan bahwa tindakan aparat dilakukan menyusul adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan penelantaran keluarga, serta dugaan perselingkuhan.

Selain itu, disebutkan pula adanya laporan internal satuan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.

“Penangkapan ini menyusul laporan dugaan KDRT, penelantaran keluarga, dan perselingkuhan, serta laporan internal kesatuan atas pelanggaran disiplin dan hukum militer,” tulis akun Threads tersebut.

Masih berdasarkan unggahan yang sama, disebutkan bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh aparat berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Video yang diunggah memperlihatkan seorang pria berada di area pelabuhan, dengan latar suasana terbuka dan keramaian, diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Namun, unggahan tersebut tidak menampilkan pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun institusi TNI.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polisi Militer, TNI, maupun keluarga yang bersangkutan untuk mengonfirmasi detail penangkapan maupun status hukum yang bersangkutan.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus terduga hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

penulis: (iskandar)