Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

ASN Buton Tengah Diduga Terlibat Penyalahgunaan Dana Paskibra, Begini Kronologinya

350
×

ASN Buton Tengah Diduga Terlibat Penyalahgunaan Dana Paskibra, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini

Buton Ten­gah, SniperNew.id — Pub­lik kem­bali dike­jutkan den­gan dugaan penyalah­gu­naan anggaran daer­ah yang meli­batkan aparatur sip­il negara (ASN). Seo­rang ASN dari Dinas Kesat­u­an Bangsa dan Poli­tik (Kes­bang­pol) Kabu­pat­en Buton Ten­gah, Sulawe­si Teng­gara, dia­mankan aparat sete­lah diduga mengam­bil fee sebe­sar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Pasukan Pen­gibar Ben­dera Pusa­ka (Pask­i­bra) tahun 2025.

Infor­masi ini beredar luas sete­lah diung­gah oleh sebuah akun media sosial di plat­form Threads, yang menampilkan narasi dugaan kasus terse­but. Dalam ung­ga­han itu, dije­laskan bagaimana uang yang diduga hasil pung­utan dis­em­bun­yikan oleh pelaku dalam kan­tong plas­tik hitam, kemu­di­an dis­elip­kan di balik sadel sepe­da motornya.

Berdasarkan infor­masi yang beredar, ASN terse­but diduga mem­inta sejum­lah uang dari pihak penye­dia jasa terkait kegiatan Pask­i­bra 2025. Dari total anggaran Pask­i­bra yang men­ca­pai sek­i­tar Rp700 juta, ter­da­p­at item anggaran makan dan minum seni­lai Rp180 juta. Diduga, dari pos ini­lah ASN bersangku­tan mem­inta fee sebe­sar Rp59 juta.

Uang terse­but kemu­di­an dia­mankan dalam operasi yang meli­batkan pihak berwe­nang. Video yang beredar di media sosial mem­per­li­hatkan momen keti­ka seo­rang pria bera­da di dekat kendaraan, diduga terkait pros­es pemerik­saan.

  IPI Lampung Dukung Penuh Permendes 3/2024, Dorong Literasi hingga Ke Desa

Pihak yang dise­but dalam infor­masi ini adalah seo­rang ASN aktif di Dinas Kes­bang­pol Kabu­pat­en Buton Ten­gah. Iden­ti­tas lengkap ASN yang bersangku­tan belum dibu­ka secara res­mi oleh pihak berwe­nang, mengin­gat pros­es hukum masih ber­jalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Selain itu, dise­butkan pula adanya pihak penye­dia jasa yang dim­inta mem­berikan fee. Namun, nama maupun pihak terkait tidak dije­laskan secara rin­ci dalam ung­ga­han media sosial terse­but.

Ini berlang­sung di wilayah Kabu­pat­en Buton Ten­gah, Sulawe­si Teng­gara. Uang yang diduga hasil pung­utan dis­em­bun­yikan pelaku dalam sebuah kan­tong plas­tik hitam, lalu dile­takkan di balik sadel sepe­da motor yang digu­nakan. Lokasi detail terkait penga­manan uang terse­but belum diungkap­kan secara res­mi oleh aparat.

Kasus ini men­cu­at pada tahun anggaran 2025, bertepatan den­gan per­si­a­pan kegiatan Pask­i­bra di Kabu­pat­en Buton Ten­gah. Infor­masi yang diung­gah melalui akun Threads “@sindiranjenius” muncul pada Selasa malam (10 Sep­tem­ber 2025), sek­i­tar pukul 22.00 WIB.

Ung­ga­han itu lang­sung men­da­p­at per­ha­t­ian war­ganet den­gan ribuan tayan­gan dalam hitun­gan jam, menun­jukkan tingginya kepedu­lian masyarakat ter­hadap isu penyalah­gu­naan anggaran daer­ah, apala­gi menyangkut kegiatan kene­garaan seper­ti Pask­i­bra.

Dugaan penyalah­gu­naan anggaran daer­ah ser­ing kali berkai­tan den­gan lemah­nya pen­gawasan ser­ta adanya prak­tik fee atau pung­utan yang tidak semestinya dari pos anggaran ter­ten­tu. Dalam kasus ini, dana Pask­i­bra yang semestinya dipe­run­tukkan bagi kebu­tuhan opera­sion­al, ter­ma­suk makan dan minum peser­ta, jus­tru diduga dipo­tong oleh oknum ASN.

  Tumpuk Gelas, Satukan Semangat: Peringatan HUT RI ke-80 yang Penuh Ceria

Prak­tik seper­ti ini menced­erai seman­gat keber­samaan dan gotong roy­ong yang men­ja­di dasar kegiatan Pask­i­bra, di mana para pela­jar ter­baik daer­ah berlatih keras untuk men­gibarkan ben­dera pusa­ka pada peringatan Hari Kemerdekaan.

Pada tahun 2025, Pemer­in­tah Kabu­pat­en Buton Ten­gah men­ga­lokasikan anggaran sek­i­tar Rp700 juta untuk kegiatan Pask­i­bra. Salah satu kom­po­nen besar dari anggaran itu adalah pos kon­sum­si, yakni makan dan minum, seni­lai Rp180 juta.

Dari pos terse­but, seo­rang ASN diduga mem­inta fee sebe­sar Rp59 juta. Uang ini dim­inta kepa­da pihak penye­dia jasa, sehing­ga tidak masuk dalam perun­tukan res­mi kegiatan.

Sete­lah mener­i­ma uang, ASN itu dise­but-sebut menyem­bun­yikan uang tunai dalam sebuah kan­tong plas­tik hitam. Uang itu kemu­di­an dile­takkan di balik sadel sepe­da motornya, mungkin den­gan tujuan menghin­dari per­ha­t­ian pihak lain.

Infor­masi yang beredar menye­but bah­wa uang terse­but berhasil dia­mankan pihak berwe­nang. Namun, detail men­ge­nai operasi penangka­pan, sia­pa saja yang ter­li­bat dalam pros­es penga­manan, dan langkah hukum berikut­nya masih menung­gu perny­ataan res­mi dari aparat pene­gak hukum.

Ung­ga­han akun @sindiranjenius di Threads lang­sung men­u­ai banyak komen­tar dari war­ganet. Seba­gian besar menyayangkan ter­jadinya dugaan penyalah­gu­naan dana, apala­gi menyangkut pro­gram pent­ing seper­ti Pask­i­bra yang erat kai­tan­nya den­gan pem­bi­naan gen­erasi muda.

Masyarakat berharap agar aparat hukum dap­at men­gusut tun­tas kasus ini, ser­ta mem­berikan sanksi tegas apa­bi­la dugaan terse­but ter­buk­ti benar. Mere­ka juga menekankan pent­ingnya transparan­si anggaran daer­ah, agar dana yang berasal dari pajak raky­at benar-benar digu­nakan sesuai perun­tukan.

  Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya PB XIII di Keraton Surakarta

Hing­ga saat ini, pihak berwe­nang di Kabu­pat­en Buton Ten­gah maupun Sulawe­si Teng­gara belum mer­ilis keteran­gan res­mi kepa­da pub­lik. Namun, kasus ini diperki­rakan akan men­ja­di per­ha­t­ian serius, mengin­gat menyangkut nama baik ASN sekali­gus keper­cayaan pub­lik ter­hadap pen­gelo­laan anggaran daer­ah.

Pemer­in­tah daer­ah juga dihara­p­kan melakukan eval­u­asi menyelu­ruh ter­hadap mekanisme peng­gu­naan anggaran, khusus­nya pada kegiatan besar seper­ti Pask­i­bra, agar kasus seru­pa tidak teru­lang di masa depan.

Beber­a­pa penga­mat tata kelo­la keuan­gan pub­lik meni­lai bah­wa kasus dugaan penyalah­gu­naan anggaran seper­ti ini meru­pakan alarm keras bagi pemer­in­tah daer­ah. Menu­rut mere­ka, prak­tik fee dari pos anggaran bukan hanya melang­gar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Dana kegiatan yang semestinya digu­nakan untuk men­dukung pelati­han, pem­bi­naan, ser­ta kebu­tuhan peser­ta, malah berku­rang kare­na kepentin­gan prib­a­di. Ini berpoten­si menu­runk­an kual­i­tas kegiatan, bahkan menu­runk­an seman­gat gen­erasi muda yang ter­li­bat di dalam­nya.

Kasus dugaan penyalah­gu­naan dana Pask­i­bra di Kabu­pat­en Buton Ten­gah men­ja­di pela­jaran pent­ing ten­tang pent­ingnya integri­tas ASN dalam men­gelo­la anggaran pub­lik. Walaupun pros­es hukum masih ber­jalan dan asas praduga tak bersalah harus dijun­jung ting­gi, keja­di­an ini menun­jukkan bah­wa transparan­si, akunt­abil­i­tas, dan pen­gawasan ketat mut­lak diper­lukan.

Masyarakat kini menung­gu keje­lasan langkah hukum selan­jut­nya, sem­bari berharap agar kegiatan Pask­i­bra tetap ber­jalan lan­car tan­pa ter­ha­lang isu negatif yang menced­erai seman­gat kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *