Buton Tengah, SniperNew.id — Publik kembali dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat setelah diduga mengambil fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tahun 2025.
Informasi ini beredar luas setelah diunggah oleh sebuah akun media sosial di platform Threads, yang menampilkan narasi dugaan kasus tersebut. Dalam unggahan itu, dijelaskan bagaimana uang yang diduga hasil pungutan disembunyikan oleh pelaku dalam kantong plastik hitam, kemudian diselipkan di balik sadel sepeda motornya.
Berdasarkan informasi yang beredar, ASN tersebut diduga meminta sejumlah uang dari pihak penyedia jasa terkait kegiatan Paskibra 2025. Dari total anggaran Paskibra yang mencapai sekitar Rp700 juta, terdapat item anggaran makan dan minum senilai Rp180 juta. Diduga, dari pos inilah ASN bersangkutan meminta fee sebesar Rp59 juta.
Uang tersebut kemudian diamankan dalam operasi yang melibatkan pihak berwenang. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan momen ketika seorang pria berada di dekat kendaraan, diduga terkait proses pemeriksaan.
Pihak yang disebut dalam informasi ini adalah seorang ASN aktif di Dinas Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah. Identitas lengkap ASN yang bersangkutan belum dibuka secara resmi oleh pihak berwenang, mengingat proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Selain itu, disebutkan pula adanya pihak penyedia jasa yang diminta memberikan fee. Namun, nama maupun pihak terkait tidak dijelaskan secara rinci dalam unggahan media sosial tersebut.
Ini berlangsung di wilayah Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Uang yang diduga hasil pungutan disembunyikan pelaku dalam sebuah kantong plastik hitam, lalu diletakkan di balik sadel sepeda motor yang digunakan. Lokasi detail terkait pengamanan uang tersebut belum diungkapkan secara resmi oleh aparat.
Kasus ini mencuat pada tahun anggaran 2025, bertepatan dengan persiapan kegiatan Paskibra di Kabupaten Buton Tengah. Informasi yang diunggah melalui akun Threads “@sindiranjenius” muncul pada Selasa malam (10 September 2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Unggahan itu langsung mendapat perhatian warganet dengan ribuan tayangan dalam hitungan jam, menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu penyalahgunaan anggaran daerah, apalagi menyangkut kegiatan kenegaraan seperti Paskibra.
Dugaan penyalahgunaan anggaran daerah sering kali berkaitan dengan lemahnya pengawasan serta adanya praktik fee atau pungutan yang tidak semestinya dari pos anggaran tertentu. Dalam kasus ini, dana Paskibra yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional, termasuk makan dan minum peserta, justru diduga dipotong oleh oknum ASN.
Praktik seperti ini mencederai semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi dasar kegiatan Paskibra, di mana para pelajar terbaik daerah berlatih keras untuk mengibarkan bendera pusaka pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 juta untuk kegiatan Paskibra. Salah satu komponen besar dari anggaran itu adalah pos konsumsi, yakni makan dan minum, senilai Rp180 juta.
Dari pos tersebut, seorang ASN diduga meminta fee sebesar Rp59 juta. Uang ini diminta kepada pihak penyedia jasa, sehingga tidak masuk dalam peruntukan resmi kegiatan.
Setelah menerima uang, ASN itu disebut-sebut menyembunyikan uang tunai dalam sebuah kantong plastik hitam. Uang itu kemudian diletakkan di balik sadel sepeda motornya, mungkin dengan tujuan menghindari perhatian pihak lain.
Informasi yang beredar menyebut bahwa uang tersebut berhasil diamankan pihak berwenang. Namun, detail mengenai operasi penangkapan, siapa saja yang terlibat dalam proses pengamanan, dan langkah hukum berikutnya masih menunggu pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Unggahan akun @sindiranjenius di Threads langsung menuai banyak komentar dari warganet. Sebagian besar menyayangkan terjadinya dugaan penyalahgunaan dana, apalagi menyangkut program penting seperti Paskibra yang erat kaitannya dengan pembinaan generasi muda.
Masyarakat berharap agar aparat hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi anggaran daerah, agar dana yang berasal dari pajak rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Hingga saat ini, pihak berwenang di Kabupaten Buton Tengah maupun Sulawesi Tenggara belum merilis keterangan resmi kepada publik. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius, mengingat menyangkut nama baik ASN sekaligus kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan anggaran, khususnya pada kegiatan besar seperti Paskibra, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Beberapa pengamat tata kelola keuangan publik menilai bahwa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran seperti ini merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah. Menurut mereka, praktik fee dari pos anggaran bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
Dana kegiatan yang semestinya digunakan untuk mendukung pelatihan, pembinaan, serta kebutuhan peserta, malah berkurang karena kepentingan pribadi. Ini berpotensi menurunkan kualitas kegiatan, bahkan menurunkan semangat generasi muda yang terlibat di dalamnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Paskibra di Kabupaten Buton Tengah menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas ASN dalam mengelola anggaran publik. Walaupun proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, kejadian ini menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat mutlak diperlukan.
Masyarakat kini menunggu kejelasan langkah hukum selanjutnya, sembari berharap agar kegiatan Paskibra tetap berjalan lancar tanpa terhalang isu negatif yang mencederai semangat kebangsaan.













