Maros, Snipernew. Id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari LSM Lidik Pro terkait lambannya penanganan pelaporan mengenai dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh PT. Permata Indonesia Sejahtera dan vendor barunya, PT. Indonesia Ok. Dugaan ini mencakup pelanggaran upah dan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut narasumber berinisial (N), gaji pekerja di J&T Express yang dipimpin oleh PT. Permata Indonesia Sejahtera dan vendor baru, PT. Indonesia Ok, hanya sebesar Rp 2,8 juta per bulan dengan jam kerja 12 jam. Ini jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku. “Sama saja, gaji pokoknya 2,8 juta, percuma ganti vendor kalau hasilnya sama,” ungkap (N).
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar SH, menanggapi keluhan tersebut dengan tegas. “Sudah jelas PT. Permata tidak patuh, begitu juga dengan vendor baru PT. Indonesia Ok. Ada undang-undang yang mereka langgar dan harus ada sanksi yang diterima,” katanya. Lidik Pro berencana mengajukan surat resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar pihak J&T dan PT. Permata Indonesia memberikan keterangan terkait masalah ini.
Sesuai UU Ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah minimum merupakan tindak pidana. Pasal 90 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp 10 juta hingga Rp 400 juta.
Ismar mengungkapkan bahwa UMK Kabupaten Maros tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.434.298, meningkat 1,43% dari tahun sebelumnya. Dengan tingkat inflasi yang terus meningkat, biaya hidup per kapita di Kabupaten Maros pada tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp 1.269.794.
Menurut Nuryadi S.Sos., M.A.P., surat yang dilayangkan ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan ketidakpatuhan PT. Indo Aman Jaya Lestari (J&T Express Makassar) selaku klien PT. Permata Indonesia Sejahtera terhadap peraturan ketenagakerjaan. Namun, hingga kini Disnaker Provinsi belum mengambil tindakan tegas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Ismar pun mempertanyakan mengapa Disnaker Provinsi lamban menangani kasus ini, padahal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Ketenagakerjaan Kabupaten Maros sudah serius menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Rahman dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditugaskan menangani pelaporan Lidik Pro, menyatakan bahwa PT. Permata Indonesia Sejahtera tidak menerapkan perjanjian kemitraan yang benar kepada pekerja. “Proses hukum tetap berjalan sampai perusahaan bersedia melaksanakan ketentuan norma ketenagakerjaan,” tegasnya. J&T sebagai pihak pengguna juga dianggap tidak selektif dalam memilih vendor yang memenuhi syarat ketenagakerjaan, hanya mementingkan aspek bisnis semata.
(M.Firdaus.B)



















