Pringsewu, SniperNew.id – Dugaan praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Fajarisuk, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kembali menuai sorotan tajam. Pada Kamis (4/9/2025), sejumlah warga mengaku kecewa karena tidak bisa mendapatkan Pertalite, salah satu BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Kekecewaan warga semakin besar karena diduga habisnya stok Pertalite bukan semata akibat tingginya permintaan, melainkan karena adanya praktik pengecoran oleh pihak tertentu. Aktivitas semacam ini dinilai menyalahi aturan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat pribadi.
Seorang pengendara mobil yang datang ke SPBU Fajarisuk sore hari menyampaikan kekecewaannya. Ia menuturkan bahwa pada pagi harinya ia sempat mendapat informasi bahwa Pertalite tersedia di SPBU tersebut. Namun, saat ia mendatangi lokasi pada sore harinya, stok sudah habis.
Pengendara ini tidak ikut antre karena memang Pertalite telah kosong saat ia tiba. Meski begitu, ia tetap menilai situasi ini sangat merugikan masyarakat.
“Kami sebagai pengguna jalan merasa dirugikan. Pagi tadi katanya ada Pertalite, tapi sore ini sudah kosong. Seharusnya SPBU lebih mengutamakan masyarakat umum yang menggunakan kendaraan sehari-hari, bukan melayani pengecoran dengan jumlah besar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dalam istilah populer, “pengecoran” merujuk pada aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar dengan menggunakan jeriken, drum, atau wadah lain di luar tangki kendaraan. BBM hasil pengecoran biasanya disalahgunakan, misalnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau dialihkan untuk kebutuhan industri.
Praktik ini jelas menyalahi aturan karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil dan pengguna kendaraan sehari-hari. Distribusi Pertalite diatur ketat oleh pemerintah dan Pertamina agar tepat sasaran.
Dugaan praktik pengecoran ini terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di SPBU Fajarisuk, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Pada hari tersebut, pantauan warga menunjukkan antrean kendaraan mengular di area SPBU. Sejumlah warga menduga antrean panjang dipicu oleh adanya kendaraan tertentu yang mengisi BBM dalam jumlah besar.
Ada beberapa alasan mengapa praktik pengecoran BBM jenis Pertalite menimbulkan keresahan masyarakat:
1. Merugikan masyarakat umum – Banyak pengendara motor dan mobil pribadi tidak kebagian Pertalite sehingga terpaksa membeli BBM nonsubsidi seperti Pertamax yang harganya lebih mahal.
2. Tidak adil- BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil justru berpotensi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau bisnis.
3. Menurunkan kepercayaan publik- Kejadian berulang seperti ini membuat masyarakat ragu pada pengelolaan distribusi BBM oleh pemerintah maupun Pertamina.
4. Melanggar aturan distribusi-Regulasi sudah jelas melarang pengecoran kecuali untuk pihak tertentu yang memiliki izin resmi, seperti nelayan atau UMKM yang terdaftar.
Dampak dari dugaan praktik pengecoran Pertalite di Pringsewu cukup luas, antara lain:
Pengendara pribadi–Sopir mobil dan motor yang bergantung pada Pertalite harus mengeluarkan biaya lebih karena terpaksa membeli Pertamax atau BBM nonsubsidi lain.
Transportasi umum–Sopir angkot, ojek, dan travel mengalami peningkatan biaya operasional yang akhirnya membebani penumpang.
Ekonomi masyarakat–Harga transportasi bisa naik, sehingga memengaruhi biaya hidup harian warga.
Psikologis masyarakat–Rasa kecewa dan ketidakpercayaan terhadap SPBU maupun pihak pengawas semakin besar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (DPP LSM HAMMER), Jamhari, memberikan pernyataan keras terkait dugaan praktik pengecoran Pertalite di SPBU Fajarisuk.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pengecoran BBM subsidi seperti Pertalite jelas merugikan rakyat kecil. Ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran. Pertalite itu hak masyarakat, bukan untuk diperdagangkan kembali,” tegas Jamhari.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta Pertamina untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami menuntut adanya tindakan tegas. Jangan sampai SPBU dibiarkan semena-mena melayani pengecoran. Bila perlu, cabut izinnya jika terbukti melanggar. Jangan ada kompromi dengan praktik ilegal yang menyengsarakan masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Jamhari, kasus di Pringsewu hanyalah puncak gunung es. Ia menduga masih banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia. LSM HAMMER berkomitmen untuk mengawal distribusi BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi bocor ke tangan yang tidak berhak.
Sejumlah solusi diajukan oleh masyarakat, pemerhati kebijakan energi, dan aktivis LSM untuk mengatasi persoalan pengecoran BBM subsidi:
1. Pengawasan ketat di lapangan – Pertamina bersama aparat berwenang harus lebih sering melakukan inspeksi mendadak di SPBU untuk mencegah praktik ilegal.
2. Penerapan sistem digital – Distribusi BBM subsidi bisa diawasi melalui aplikasi digital yang mencatat setiap transaksi berdasarkan data kendaraan resmi.
3. Sanksi tegas – SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi harus diberi sanksi berat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
4. Edukasi masyarakat – Sosialisasi perlu diperkuat agar masyarakat paham bahwa pengecoran tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak.
5. Koordinasi lintas instansi – Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Pertamina harus bersinergi untuk memastikan distribusi BBM benar-benar tepat sasaran.
Kasus dugaan pengecoran Pertalite di SPBU Fajarisuk, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Kamis (4/9/2025) menjadi cermin bahwa persoalan distribusi BBM bersubsidi masih rapuh dan rentan penyalahgunaan.
Masyarakat berharap pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik semacam ini. Keberadaan BBM subsidi sangat vital bagi kehidupan sehari-hari rakyat kecil, sehingga tidak boleh dibiarkan hanya menjadi lahan keuntungan bagi pihak tertentu.
Pernyataan tegas dari Ketua Umum DPP LSM HAMMER, Jamhari, memperkuat suara masyarakat yang menuntut keadilan. Pengecoran Pertalite bukan hanya masalah teknis distribusi, tetapi juga menyangkut hak rakyat atas energi yang terjangkau. Dengan pengawasan ketat, penerapan sistem yang transparan, serta sanksi tanpa kompromi, diharapkan ketersediaan BBM subsidi benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Ahmad)


















