Jakarta, SniperNew.id – Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video amatir yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap seorang mahasiswa. Video tersebut diunggah melalui akun Facebook bernama Raman Krisna pada Rabu (28/8/2025), dan dalam hitungan jam langsung menuai reaksi keras dari warganet.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat dua orang oknum polisi berpakaian dinas lapangan. Salah satunya tampak memegang bagian leher seorang pemuda yang disebut-sebut mahasiswa, sementara seorang oknum lainnya terlihat melayangkan pukulan ke arah tubuh mahasiswa tersebut. Situasi itu diduga terjadi di area terbuka dengan keberadaan sejumlah tenda serta kerumunan orang.
Rekaman tersebut sontak memancing amarah warganet. Beragam komentar bernada kritik hingga kecaman membanjiri unggahan itu. Beberapa di antaranya menuntut agar tindakan aparat yang terekam dalam video segera diusut tuntas, sementara sebagian lainnya meminta masyarakat untuk menyebarluaskan video tersebut agar mendapat perhatian dari pimpinan kepolisian.
Peristiwa yang menjadi sorotan publik adalah adanya dugaan tindak kekerasan fisik oleh aparat kepolisian terhadap seorang mahasiswa. Tindakan itu terekam kamera warga dan kemudian diunggah ke media sosial. Dalam rekaman, tampak jelas salah seorang aparat memukul mahasiswa sementara rekannya yang lain memegang bagian leher korban.
Kejadian ini disebut-sebut berlangsung pada sebuah aksi unjuk rasa mahasiswa di wilayah Sumatera, meski hingga kini lokasi pasti dan kronologi lengkap belum dapat dipastikan. Fakta yang dapat dipertanggungjawabkan adalah adanya rekaman yang memperlihatkan interaksi fisik aparat terhadap warga sipil yang disebut mahasiswa.
Pihak-pihak yang tampak dalam video adalah dua oknum polisi berseragam dinas lapangan dengan rompi berwarna gelap bertuliskan Polisi, serta seorang pemuda yang disebut warganet sebagai mahasiswa.
Hingga berita ini ditulis, identitas aparat maupun mahasiswa dalam video tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait siapa anggota yang terekam, di kesatuan mana mereka bertugas, serta siapa korban yang diduga diperlakukan kasar tersebut.
Namun demikian, unggahan yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan spekulasi dan tuntutan agar pimpinan Polri segera menindaklanjuti kejadian ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu diduga terjadi pada akhir Agustus 2025. Video tersebut diunggah ke Facebook oleh akun bernama Raman Krisna pada Rabu, 28 Agustus 2025 pukul sekitar 00.00 WIB, dan dalam waktu kurang dari sembilan jam telah menuai puluhan komentar serta dibagikan lebih dari sepuluh kali.
Belum ada kepastian mengenai waktu kejadian sebenarnya, karena unggahan itu hanya memperlihatkan rekaman tanpa keterangan tanggal dan jam spesifik.
Lokasi persis kejadian belum dipastikan. Dalam video, terlihat suasana di area terbuka dengan latar belakang tenda putih, pepohonan, serta sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Beberapa warganet dalam kolom komentar menduga kejadian itu berlangsung di sekitar kawasan unjuk rasa mahasiswa di salah satu kota besar di Sumatera.
Namun, tanpa keterangan resmi dari pihak berwenang, lokasi kejadian belum dapat dipublikasikan secara pasti. Prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan harus dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan di balik tindakan aparat yang terekam dalam video tersebut. Beberapa dugaan menyebutkan peristiwa itu berkaitan dengan upaya pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa. Namun dugaan ini masih perlu verifikasi lebih lanjut dari aparat kepolisian dan pihak terkait.
Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, apalagi mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi, merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Pasal 28G UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Selain itu, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk mengedepankan asas profesionalisme dan penghormatan terhadap HAM.
Video amatir yang beredar memperlihatkan dua oknum polisi sedang mengamankan seorang pemuda. Salah seorang polisi memegang leher korban, sementara polisi lainnya tampak memukul. Situasi terlihat tegang meski tidak terdengar jelas suara percakapan dalam rekaman.
Setelah video tersebut viral, publik langsung menaruh perhatian. Warganet menuliskan komentar bernada protes, antara lain:
“Gila sihh,” tulis akun Nur Lina.
“Kirim video nya ke Kapolri,” tulis Alfud Lubis.
“Hewan aja nda gitu goblok,” tambah akun Ncuhi Karombo.
“Polisi biadab,” komentar Daeng Agus Abdullah.
Berbagai komentar itu menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap tindakan aparat yang dinilai tidak pantas.
Gelombang reaksi keras muncul di media sosial. Banyak yang menuntut agar kepolisian menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan. Sebagian warganet juga mendorong agar video tersebut menjadi viral agar pihak Kapolri dan lembaga berwenang segera mengetahui dan memproses kasusnya.
Tuntutan publik ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat serta hak warga negara untuk mendapat perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kekerasan fisik yang dilakukan aparat terhadap warga sipil, tanpa prosedur yang sah, berpotensi melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Dalam Kode Etik Profesi Polri, disebutkan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi kehormatan pribadi dan institusi dengan bersikap profesional, adil, dan humanis. Jika benar peristiwa dalam video itu terjadi sebagaimana yang terlihat, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kode etik.
Dari perspektif jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Identitas aparat maupun mahasiswa tidak disebutkan secara detail sebelum ada keterangan resmi. Semua informasi disajikan berdasarkan fakta visual dari video yang sudah beredar luas, ditambah dengan reaksi masyarakat di media sosial.
Publik menuntut adanya transparansi dari pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika memang terbukti ada pelanggaran, oknum aparat harus dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika rekaman video memiliki konteks lain yang berbeda dari asumsi publik, pihak kepolisian berkewajiban memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Video viral dugaan pemukulan mahasiswa oleh oknum polisi menambah daftar panjang persoalan kekerasan aparat terhadap warga sipil. Peristiwa ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam negara demokrasi, aparat kepolisian dituntut untuk bersikap profesional, menghormati hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi institusi Polri untuk mengevaluasi dan memperbaiki pola penanganan aksi masyarakat agar tidak menimbulkan kembali kasus serupa. (Tim red)













